Legislator Diduga Hina Pengacara, KAI Dorong Revisi UU Advokat Segera Dilakukan

Nusantaratv.com - 13 November 2021

Vice President KAI Arman Remy. (Ist)
Vice President KAI Arman Remy. (Ist)

Penulis: Mochammad Rizki

Nusantaratv.com - Vice President Kongres Advokat Indonesia (KAI) Dr. Arman Remy turut angkat bicara menanggapi unggahan Anggota DPR RI Deddy Yevri Hanteru Sitorus di media sosial miliknya. Menurut dia, posting-an Deddy diduga menghina profesi advokat. 

"Pernyataan Deddy Sitorus anggota DPR RI yang dimuat di medsos adalah diduga pelecehan atau penghinaan kepada profesi advokat," ujar Arman dalam keterangannya, Sabtu (13/11/2021). 

"Padahal profesi advokat adalah profesi terhormat atau officium nobile," imbuhnya. 

Arman menuturkan, advokat atau pengacara juga merupakan penegak hukum. Seperti halnya polisi, jaksa dan hakim. 

"Sehingga dengan demikian advokat sama haknya dengan para penegak hukum lainnya. Camkan itu!," kata dia.

Sebagai salah satu pihak yang membuat undang-undang (UU) melalui DPR RI, menurut Arman, Deddy seharusnya memahami dan menghormati hukum. 

Karenanya ia pun mengusulkan agar revisi UU Advokat segera dilakukan. Agar, peristiwa serupa ke depan tak terulang kembali. 

"Karena pelecehan atau penghinaan tersebut, profesi advokat harus dilindungi. Karena itu pemerintah dan DPR harus secepatnya membahas amandemen UU Advokat No. 18 Tahun 2003. Sehingga hak-hak advokat lebih terlindungi dari perbuatan orang-orang yang tidak bertanggung jawab," tandasnya. 

Sebelumnya, Deddy Sitorus disomasi sejumlah advokat dari DPP KAI dan Lembaga Bantuan Hukum Forum Pengacara Kesatuan Tanah Air (LBH Fakta), karena unggahannya di Facebook yang dianggap melecehkan profesi pengacara, Minggu (7/11/2021) lalu. Setelahnya, Deddy sempat berjanji melakukan klarifikasi dan menyampaikan permohonan maaf.

Dapatkan update berita pilihan terkini di nusantaratv.com. Download aplikasi nusantaratv.com untuk akses berita lebih mudah dan cepat melalui:



0

(['model' => $post])