Kuota Penerima Bantuan Iuran BPJS Sisa 9,7 Juta

Nusantaratv.com - 27 September 2021

Mensos Tri Rismaharini. (Net)
Mensos Tri Rismaharini. (Net)

Penulis: Mochammad Rizki

Nusantaratv.com - Menteri Sosial (Mensos) Tri Rismaharini mengungkapkan masih ada kuota peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI) BPJS Kesehatan sebanyak 9,7 juta peserta pada September 2021. Sebab, jumlah peserta yang ditetapkan baru 87,05 juta orang dari kuota 96,8 juta orang.

"Kuota nasional 96.800.000 kemudian penetapan September itu dari Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) 74.420.345 dan non DTKS yang harus diverifikasi daerah itu 12.633.338," ujar Risma saat konferensi pers Program Bantuan Kementerian Sosial di kantor Kemensos, Jakarta, Senin (27/9/2021).

Risma mengungkapkan kuota sisa tersebut bisa diisi oleh peserta yang diusulkan oleh daerah. Misalnya, perbaikan data peserta daerah maupun usulan peserta baru.

"Banyak yang kemarin, pada waktu covid, (peserta) daerah saat itu enggak mampu bayar. Jadi dari daerah dulu dapat PBI, tapi dia diusulkan kepada pemerintah pusat karena dia enggak mampu," jelasnya.

Selain itu, peserta juga bisa berasal dari bayi baru lahir dari ibu yang merupakan peserta PBI-DTKS. Lalu, pekerja 6 bulan setelah Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) hingga korban bencana.

"Sesuai dengan peraturan presiden maka pekerja 6 bulan setelah PHK dia belum bekerja maka itu akan kita masukkan di kuota tadi kemudian korban bencana," ujarnya.

Sementara itu, kata Risma, data 12,63 juta peserta PBI-non DTKS harus diverifikasi lagi oleh daerah meski sudah padan dengan data kependudukan.

"Dicek status kemiskinannya. Nanti dia bisa mengusulkan kembali seperti DTKS. Kami akan evaluasi setiap bulan karena khawatirnya sudah meninggal dan lain sebagainya," ujarnya.

Pada Januari lalu, jumlah peserta PBI BPJS Kesehatan mencapai 96.788.880 orang dari kuota nasional 96,8 juta orang. Dalam perjalanannya, sekitar 3,85 juta data dihapus karena 434,8 ribu orang meninggal, 2,58 juta data ganda, dan 833,62 orang dimutasi.

Kemudian, 5,8 juta peserta DTKS dikeluarkan karena tidak padan dengan data Dukcapil sehingga dikeluarkan. Peserta tersebut dapat diusulkan kembali apabila sudah padan datanya.

Dapatkan update berita pilihan terkini di nusantaratv.com. Download aplikasi nusantaratv.com untuk akses berita lebih mudah dan cepat melalui:



0

(['model' => $post])