Nusantaratv.com-Wakil Menteri Kehutanan (Wamenhut) Rohmat Marzuki menegaskan bahwa praktik atraksi wisata menunggang gajah kini tidak lagi diperbolehkan, khususnya di kawasan taman nasional dan lembaga konservasi. Kebijakan ini ditegaskan dalam forum Nusantara Sustainability Trend Forum 2026.
Dalam paparannya, Rohmat menyebut Kementerian Kehutanan belakangan kerap mendapat sorotan terkait kebijakan tersebut. Namun ia menegaskan bahwa langkah itu diambil demi memperkuat komitmen perlindungan satwa dan prinsip kesejahteraan hewan.
“Kemarin, Kementerian Kehutanan sudah mengeluarkan kebijakan tidak boleh menunggang gajah untuk atraksi wisata lagi. Jadi sudah tidak boleh,” ujar Rohmat di hadapan peserta forum, Kamis, 12 Februari 2026.
Ia menjelaskan, larangan tersebut berlaku di berbagai kawasan konservasi, termasuk taman nasional dan kebun binatang yang berada dalam pengawasan pemerintah. Atraksi-atraksi yang melibatkan satwa, khususnya yang berpotensi membebani atau mengeksploitasi hewan, akan ditinjau ulang.
Baca juga: Kemenhut Cabut Izin Pengelola Bandung Zoo
“Di taman-taman nasional, kebun binatang, atraksi-atraksi seperti itu sudah tidak diperbolehkan,” tegasnya.
Menurut Rohmat, kebijakan ini merupakan bagian dari transformasi pengelolaan kehutanan dan konservasi yang lebih berkelanjutan. Pemerintah ingin memastikan bahwa sektor pariwisata alam tetap berkembang tanpa mengorbankan prinsip kesejahteraan satwa.
Forum Nusantara Sustainability Trend Forum 2026 sendiri menjadi ajang diskusi lintas sektor terkait arah kebijakan lingkungan dan pembangunan berkelanjutan. Dalam kesempatan tersebut, Rohmat menekankan bahwa keberlanjutan tidak hanya menyangkut aspek ekonomi dan lingkungan, tetapi juga etika dalam memperlakukan satwa liar.
Kementerian Kehutanan, lanjutnya, akan terus melakukan sosialisasi serta pengawasan agar kebijakan tersebut dapat diimplementasikan secara konsisten di seluruh wilayah Indonesia.




Sahabat
Ntvnews
Teknospace
HealthPedia
Jurnalmu
Kamutau
Okedeh