Kasus Pembakar Rumah Wartawan Aceh Dilimpahkan ke POM Kodam

Nusantaratv.com - 10 Januari 2022

Ilustrasi kebakaran. (Net)
Ilustrasi kebakaran. (Net)

Penulis: Mochammad Rizki

Nusantaratv.com - Polda Aceh telah melakukan proses penyelidikan serta gelar perkara kasus pembakaran rumah wartawan di Aceh Tenggara. Kini, kasus itu dilimpahkan ke Pomdam Iskandar Muda sejak Selasa (4/1/2022).

Kabid Humas Polda Aceh Kombes Pol Winardy membenarkan bahwa kasus tersebut sudah diserahkan ke Pomdam IM untuk proses penyidikan lebih lanjut.

"Dari hasil gelar perkara maka proses penyidikannya sudah dilimpahkan ke Pomdam IM pada tanggal 4 Januari 2022," ujar Winardy kepada wartawan, Senin (10/1/2022).

Dari hasil penyelidikan sementara yang dilakukan Polda Aceh, diduga pelaku pembakaran tersebut merupakan anggota TNI.

"Berdasarkan hasil penyidikan Ditreskrimum Polda Aceh bahwa ada dugaan yang mengarah ke pelaku adalah oknum anggota TNI," ujar Winardy.

Wartawan mencoba mengonfirmasi perihal pelimpahan penyidikan kasus tersebut ke Kepala Penerangan Kodam Iskandar Muda Kolonel Arh Sudrajat lewat pesan singkat. Namun, hingga berita ini ditulis belum mendapat respons.

Diketahui rumah wartawan Serambi Indonesia, Asnawi Luwi dibakar orang tak dikenal pada Selasa, 30 Juli 2019. Diduga kasus tersebut terkait soal pemberitaan.

Penyelidikan kasus tersebut, dikutip dari CNNIndonesia.com awalnya dilakukan Polres Aceh Tenggara, karena tidak ada titik terang, penyelidikan diambil alih oleh Polda Aceh melalui Ditreskrimum.

Setelah dilakukan gelar perkara oleh Polda Aceh, kasus tersebut kini dilimpahkan ke Pomdam IM karena ada dugaan oknum anggota TNI juga terlibat.

Dapatkan update berita pilihan terkini di nusantaratv.com. Download aplikasi nusantaratv.com untuk akses berita lebih mudah dan cepat melalui:



0

(['model' => $post])