Jadi Tersangka dan Ditahan, Azis Syamsuddin Ajukan Pengunduran Diri sebagai Wakil Ketua DPR

Nusantaratv.com - 25 September 2021

Azis Syamsuddin langsung memakai rompi oranye usai ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK/ist
Azis Syamsuddin langsung memakai rompi oranye usai ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK/ist

Penulis: Ramses Manurung

Jakarta, Nusantaratv.com-Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus dugaan suap terhadap AKP Stepanus Robin Pattuju. Suap diduga diberikan Azis ketika Robin masih menjadi penyidik KPK.

Usai ditetapkan sebagai tersangka, Azis pun langsung mengajukan surat pengunduran diri sebagai Wakil Ketua DPR. Surat disampaikan kepada Ketua Umum Partai Golkar Airlangga Hartarto

"Partai Golkar dengan ini memberitahukan bahwa Saudara Azis Syamsuddin telah menyampaikan surat pengunduran dirinya sebagai Wakil Ketua DPR RI periode 2019-2024 kepada DPP Partai Golkar ke Ketua Umum DPP Partai Golkar," kata Ketua DPP Partai Golkar Adies Kadir mengutip detik, Sabtu (25/9/2021).

Namun  Adies tidak menjelaskan kapan surat pengunduran diri Azis Syamsuddin itu diserahkan. Ia memastikan Partai Golkar akan memproses penggantian Azis.

"Sehingga, terkait dengan penggantinya, Partai Golkar akan memproses dalam waktu dekat," ujarnya.

Diketahui, Azis Syamsuddin telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap terhadap AKP Stepanus Robin Pattuju. Suap diduga diberikan Azis ketika Robin masih menjadi penyidik KPK.

Baca juga: Dijebloskan ke Rutan Polres Jaksel, Ini Peran Azis Syamsuddin di Kasus Suap Lampung Tengah

Suap itu diduga diberikan agar Robin membantu mengurus penyelidikan kasus dugaan korupsi di Lampung Tengah. Penyelidikan saat itu dilakukan terkait dugaan keterlibatan Azis Syamsuddin dan Aliza Gunado.

Azis diduga telah memberi suap Rp 3,1 miliar ke AKP Robin. Suap diberikan secara bertahap, baik langsung ke AKP Robin maupun lewat pengacara bernama Maskur Husain.

"Sebagaimana komitmen awal pemberian uang dari AZ kepada SRP dan MH sebesar Rp 4 miliar, yang telah direalisasikan baru sejumlah Rp 3,1 miliar," ujar Ketua KPK, Firli Bahuri.

Azis Syamsuddin diduga melanggar Pasal 5 ayat (1) a atau Pasal 5 ayat (1) b atau Pasal 13 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Azis kemudian ditahan selama 20 hari pertama di Rutan Polres Jakarta Selatan.

"Kami menegaskan bahwa KPK tidak segan menindak penyelenggara negara yang melakukan perbuatan tindak pidana korupsi tanpa pandang bulu demi mewujudkan Indonesia yang bersih dan bebas dari korupsi," pungkas Firli.

Dapatkan update berita pilihan terkini di nusantaratv.com. Download aplikasi nusantaratv.com untuk akses berita lebih mudah dan cepat melalui:



0

(['model' => $post])