Ini Sanksi bagi 8 Polisi Kutalimbaru yang Peras dan Perkosa Istri Tahanan Narkoba

Nusantaratv.com - 12 November 2021

Ilustrasi korban pemerkosaan/ist
Ilustrasi korban pemerkosaan/ist

Penulis: Ramses Manurung

Deli Serdang, Nusantaratv.com-Delapan (sebelumnya disebutkan enam) anggota Polsek Kutalimbaru, Deli Serdang, Sumatera Utara yang terlibat dalam kasus pemerasan dan pemerkosaan terhadap MU istri tahanan narkoba akhirnya menjalani sidang kode etik di Mapolrestabes Medan, pada Kamis (11/11/2021). Mereka dijatuhi sanksi yang bervariasi. 

Kedelapan anggota Polsek Kutalimbaru yang disidang yaitu mantan Kanit Kutalimbaru, penyidik pembantu yang menangani kasus tersebut, dan enam polisi yang melakukan penangkapan terhadap MU, suami, dan teman suaminya. 

Berdasarkan putusan sidang, mantan Kanit Kutalimbaru dan penyidik pembantu dijatuhi hukuman mutasi bersifat demosi (penurunan jabatan) serta tidak menjabat reserse Kutalimbaru. Keduanya juga disanksi penundaan pendidikan selama satu tahun dan gaji berkala. 

Sanksi serupa juga dijatuhkan kepada enam anggota Polsek Kutalimbaru yang menangkap MU.Keenamnya melakukan pemerasan terhadap MU. Bahkan, salah satu pelaku memerkosa korban yang saat itu sedang hamil, mengutip okezonecom, Jumat (12/11/2021). 

"Kepada anggota yang enam tadi yang tugas lapangan itu, mutasi bersifat demosi, dia pindah dari polsek keluar dari reserse. Kedua, penundaan pendidikan selama setahun dan penempatan khusus selama 14 hari," ujar Wakapolrestabes Medan AKBP M Irsan Sunuaji.

Irsan mengatakan, delapan anggota polisi tersebut akan diawasi selama enam bulan. 

"Baru nanti kita evaluasi dan mereka pantasnya ditempatkan di mana," tukasnya.

Baca juga: Kapolri ke Anak Buah: Jangan Tunggu Masalah Viral Baru Bergerak!

Minta Uang Rp150 Juta

Sementara itu, MU yang juga hadir dalam sidang kode etik itu menjelaskan enam anggota Polsek Kutalimbaru menggerebek kos-kosan yang disewa bersama suaminya di Jalan Kapten Muslim Gang Buntu, Kecamatan Medan Helvetia pada 4 Mei 2021.

Ketika itu, selain MU dan suami, di dalam kos juga ada rekan suaminya. Polisi menemukan barang bukti narkoba di jok motor milik teman suaminya. 

MU mengungkapkan enam petugas tersebut kemudian mengajak mereka berkeliling dan meminta uang Rp 150 juta jika ingin dibebaskan.  Namun, MU mengaku tidak mempunya uang sebanyak itu, mengutip kompascom. 

Korban kemudian diantar pulang ke kosnya, sedang suami dan teman suaminya dibawa ke kantor polisi. 

Saat kembali ke kosnya, MU tak melihat sepeda motor miliknya yang ternyata telah dibawa oleh para petugas. Pada 23 Mei 2021, MU menanyakan kepada salah satu penyidik soal sepeda motor miliknya. 

MU diarahkan untuk menghubungi Bripka Rahmat Hidayat Lubis. Di situlah korban diajak bertemu oleh Bripka Rahmat dan diajak ke hotel hingga akhirnya diperkosa oleh Rahmat.

Dapatkan update berita pilihan terkini di nusantaratv.com. Download aplikasi nusantaratv.com untuk akses berita lebih mudah dan cepat melalui:



0

(['model' => $post])