Ini Kronologi Penetapan Tersangka Azis Syamsuddin oleh KPK

Nusantaratv.com - 24 September 2021

Azis Syamsuddin. (Net)
Azis Syamsuddin. (Net)

Penulis: Mochammad Rizki

Nusantaratv.com - Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin telat ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Jejak Azis Syamsuddin sempat muncul dalam surat dakwaan mantan penyidik KPK AKP Stepanus Robin Pattuju.

Dalam surat dakwaan tersebut, Azis yang merupakan politikus Partai Golkar diduga bermain mata untuk setidaknya tiga kasus yang ditangani KPK. Apa Saja?

- Perkara Walkot Tanjungbalai M Syahrial
Duduk perkara masalah ini terungkap saat jaksa membacakan surat dakwaan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Besar Raya, Jakpus, Senin (13/9/2021).

Jaksa KPK mengatakan AKP Robin dikenalkan M Syahrial oleh Wakil Ketua DPR RI, Azis Syamsuddin. Pertemuan Syahrial dan Robin itu terjadi di rumah dinas Azis di Jalan Denpasar Raya, Kuningan, Jaksel.

Dalam pertemuan itu, Syahrial menjelaskan bahwa da sedang tersandung kasus di KPK. Syahrial meminta Robin membuat kasus jual-beli jabatan di lingkungan Pemkot Tanjungbalai yang sedang dilidik KPK tidak naik ke tingkat penyidikan.

Robin pun menyanggupi permintaan Syahrial. Namun Robin meminta imbalan Rp 1,7 miliar dan disanggupi oleh Syahrial.

"Bahwa Terdakwa kemudian membahas kasus-kasus yang melibatkan M Syahrial dengan Maskur Husain, dan akhirnya mereka sepakat untuk membantu M Syahrial dengan imbalan sejumlah uang. Akhirnya disepakati antarmereka besaran imbalan adalah sejumlah Rp 1.700.000.000, yang diberikan secara bertahap," kata jaksa

Namun pada akhirnya total suap yang diberikan Syahrial ke Robin secara bertahap senilai Rp 1,695 miliar. Uang itu kemudian dibagi dengan Maskur Husain. AKP Robin mendapat Rp 490 juta, sedangkan Maskur mendapat Rp 1,205 miliar.

Selain itu, Robin mendapat privilege dari Syahrial, yakni Robin pernah meminjam mobil dinas milik Pemkot Tanjungbalai merek Toyota Kijang Innova tahun 2017 dengan pelat nomor BK-1216-Q. Peminjaman mobil itu dilakukan sejak 22 Desember 2020 hingga 13 April 2021.

Lebih lanjut, jaksa juga menyebut Robin memberikan informasi kedatangan penyidik KPK di Tanjungbalai ke Syahrial. Hal itu bertentangan dengan pekerjaan Robin selaku penyidik KPK.

Robin juga disebut jaksa memberi informasi terkait kasus jual-beli jabatan di Tanjungbalai ini ke Azis Syamsuddin dan Syahrial. Robin memberi tahu kasus ini naik ke tingkat penyidikan ke Azis dan Syahrial.

- Perkara Lampung Tengah
Dalam perkara ini, jaksa menyebut Azis Syamsuddin menghubungi AKP Robin pada sekitar Agustus 2020. Azis meminta tolong kepada Robin untuk mengurus kasus yang melibatkan Azis dan Aliza Gunado terkait penyelidikan KPK di Lampung Tengah.

Robin pun menyanggupi itu dan bekerja sama dengan Maskur Husain, asalkan diberi imbalan uang sejumlah Rp 2 miliar dari tiap orang, yaitu Azis Syamsuddin dan Aliza Gunado, dengan uang muka sejumlah Rp 300 juta. Azis pun menyanggupi itu.

Setelah menerima uang muka, Robin membagi uang itu dengan Maskur, Robin mendapat Rp 100 juta dan Maskur mendapat 200 juta. Uang itu ditransfer langsung dari rekening Azis pada 3 Agustus 2020.

Kemudian, pada 5 Agustus 2020, Robin menerima uang lagi dari Azis di rumah dinas Azis Syamsuddin di Jalan Denpasar Raya, Kuningan, Jaksel, senilai USD 100 ribu. Uang itu diterima langsung oleh Robin.

"Uang tersebut sempat Terdakwa tunjukkan kepada Agus Susanto saat ia sudah kembali ke mobil dan menyampaikan Azis Syamsuddin meminta bantuan Terdakwa, yang nantinya Agus Susanto pahami itu terkait kasus Azis Syamsuddin di KPK," tutur jaksa.

Uang itu, kata jaksa, kemudian dibagi, yakni USD 36 ribu ke Maskur Husain di Pengadilan Negeri Jakpus dan menukarkan sisanya sebanyak USD 64 ribu di money changer dengan menggunakan identitas Agus Susanto, sehingga memperoleh uang rupiah sejumlah Rp 936 juta. Sebagian dari uang hasil penukaran itu lalu diberikan Robin kepada Maskur Husain, yaitu sejumlah Rp 300 juta.

Pemberian selanjutnya masih pada Agustus 2020 sampai Maret 2021, Robin disebut jaksa beberapa kali menerima uang dari Azis Syamsuddin dan Aliza Gunado dengan keseluruhan sejumlah USD 171.900. Uang itu kemudian ditukarkan menjadi rupiah dengan senilai Rp 1.863.887.000, dan sebagian uang diberikan ke Maskur Husain, yakni senilai Rp 1,8 miliar.

"Bahwa untuk mengurus kasus yang melibatkan Azis Syamsuddin dan Aliza Gunado di KPK, Terdakwa dan Maskur Husain telah menerima uang dengan jumlah keseluruhan sekitar Rp 3.099.887.000 dan USD 36.000," ungkap jaksa.

"Uang tersebut kemudian Terdakwa dan Maskur Husain bagi, di mana Terdakwa memperoleh Rp 799.887.000, sedangkan Maskur Husain memperoleh Rp 2.300.000.000 dan USD 36.000," imbuh jaksa.

- Perkara Eks Bupati Kukar, Rita Widyasari
Dalam perkara ini, jaksa KPK menyebut Azis mengenalkan AKP Robin ke mantan Bupati Kutai Kartangera (Kukar), Rita Widyasari. Azis juga disebut berkomunikasi dengan Rita Widyasari.

Awalnya jaksa menyebut Robin dan Maskur Husain mendatangi Lapas Kelas II-A Tangerang menemui Rita Widyasari setelah dikenalkan oleh Azis. Di pertemuan itu, Robin menyampaikan bahwa dia merupakan penyidik KPK dengan memperlihatkan kartu Identitas penyidik KPK serta memperkenalkan Maskur Husain sebagai pengacara.

Jaksa menuturkan, saat itu Robin dan Maskur meyakinkan Rita bahwa mereka bisa mengurus pengembalian aset-aset yang disita KPK terkait TPPU dan peninjauan kembali (PK) yang diajukan Rita Widyasari. Namun keduanya meminta imbalan Rp 10 miliar.

"Dengan imbalan sejumlah Rp 10 miliar dan apabila pengembalian aset berhasil, Maskur meminta bagian 50% dari total nilai aset. Maskur menyampaikan bahwa lawyer fee sejumlah Rp 10 miliar tersebut lebih murah daripada yang biasanya dia minta, di mana hal tersebut bisa karena ada terdakwa yang sebagai penyidik KPK bisa menekan para hakim PK, dan akhirnya Rita Widyasari setuju memberikan kuasa kepada Maskur Husain," ungkap jaksa.

Setelah pertemuan dengan Maskur dan Robin, Rita kemudian menghubungi Azis Syamsuddin guna menginformasikan komunikasi dirinya dengan Robin dan Maskur.

Hingga akhirnya Robin mendapat uang dari Rita senilai Rp 5.197.800.000 (miliar) secara bertahap. Uang itu ada yang diserahkan melalui rekening Maskur Husain, ada juga yang diberikan kepada Robin di rumah dinas Azis Syamsuddin.

"Bahwa selain itu Terdakwa juga menerima uang sejumlah SGD 200 ribu atau senilai Rp 2.137.300.000 untuk mengurus perkara Rita Widyasari yang diambil Terdakwa bersama Agus Susanto dari rumah dinas Azis Syamsuddin di Jalan Denpasar Raya 3/3 Jakarta Selatan," kata jaksa.

Adapun total suap dari Rita senilai Rp 5.197.800.000. Jaksa menyebut Robin hanya memperoleh Rp 697.800.000, sedangkan Maskur Husain memperoleh sejumlah Rp 4,5 miliar.

Azis Ditetapkan Tersangka

Setelah penantian lama, akhirnya diketahui bahwa Azis Syamsuddin sudah berstatus tersangka. Azis pun dipanggil KPK untuk menghadap ke penyidik pada besok Jumat.

Informasi yang didapat dari sumber internal di KPK menyebutkan bila Azis Syamsuddin telah berstatus tersangka. Saat detikcom menanyakan hal ini, Ketua KPK Firli Bahuri memastikan informasi tersebut.

"Pada saatnya, akan kami sampaikan kepada publik," ujar Firli, dikutip dari detikcom, Kamis (23/9/2021).

Dapatkan update berita pilihan terkini di nusantaratv.com. Download aplikasi nusantaratv.com untuk akses berita lebih mudah dan cepat melalui:



0

(['model' => $post])