Ini Daftar Libur Nasional 2022, Cuti Bersama Tergantung Perkembangan Pandemi Covid-19

Nusantaratv.com - 22 September 2021

Ilustrasi kalender/ist
Ilustrasi kalender/ist

Penulis: Ramses Manurung

Jakarta, Nusantaratv.com-Menag Yaqut Cholil Qoumas, Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah dan MenPAN-RB Tjahjo Kumolo telah menandatangani Surat Keputusan Bersama (SKB) penetapan libur nasional 2022

Menko PMK Muhadjir Effendy membenarkan SKB tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2022 itu diteken hari ini, Rabu (22/9/2021).

"Ya," kata Muhadjir mengutip detik.

Total ada 15 libur nasional. Sedangkan cuti bersama 2022 belum diputuskan.

"Untuk cuti bersama tahun 2022 akan ditetapkan kemudian dengan mempertimbangkan pertimbangkan covid-19," kata Muhadjir Effendy.

Baca juga: Kebijakan Mudik Lebaran, MPR Minta Pemerintah Hati-hati

Selain perkembangan pandemi covid-19, penetapan ini juga mempertimbangkan sisi aspek pariwisata dan perekonomian. Adapun aturan di sektor swasta mengenai hal ini bakal diatur oleh Kemenaker. Sementara untuk ASN bakal diatur lebih lanjut oleh KemenPAN-RB.

Berikut daftar hari libur nasional pada 2022:

1. 1 Januari Sabtu (Tahun Baru Masehi)
2. 1 Februari Selasa (Tahun Baru Imlek 2573 Kongzili)
3. 28 Februari Senin (Isra Mikraj Nabi Muhammad SAW)
4. 3 Maret Kamis (Hari Suci Nyepi)
5. 15 April Jumat (Wafat Isa Al Masih)
6. 1 Mei Minggu (Hari Buruh Internasional)
7. 2-3 Mei Senin-Selasa (Hari Raya Idul Fitri 1443 H)
8. 16 Mei Senin (Hari Raya Waisak 2566 BE)
9. 26 Mei Kamis (Kenaikan Isa Almasih)
10. 1 Juni Rabu (Hari Lahir Pancasila)
11. 9 Juli Sabtu (Hari Raya Idul Adha 1443 H)
12. 30 Juli Sabtu (Tahun Baru Islam 1444 H)
13. 17 Agustus Rabu (Hari Kemerdekaan Republik Indonesia)
14. 8 Oktober Sabtu (Maulid Nabi Muhammad SAW)
15. 25 Desember Minggu (Hari Raya Natal)

Dapatkan update berita pilihan terkini di nusantaratv.com. Download aplikasi nusantaratv.com untuk akses berita lebih mudah dan cepat melalui:



0

(['model' => $post])