IJTI: Aktual TV Bukan Lembaga Penyiaran-Perusahaan Pers

Nusantaratv.com - 15 Oktober 2021

Kanal Aktual TV.
Kanal Aktual TV.

Penulis: Mochammad Rizki

Nusantaratv.com - Direktur televisi (TV) swasta lokal di Bondowoso, Jawa Timur ditangkap aparat Polres Metro Jakarta Pusat karena diduga menyebarkan hoaks. 

Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) Koordinator Daerah Tapal Kuda angkat bicara mengenai penangkapan ini. 

Menurut Ketua Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) Koordinator Daerah Tapal Kuda, Tomy Iskandar, direktur tersebut terkait dengan konten-konten yang dibuat oleh kanal YouTube Aktual TV. Video yang diunggah kanal itu  yang diperkirakan menyebarkan hoaks. 

"Bahwa berdasarkan informasi yang didapat IJTI Tapal Kuda dari beberapa sumber di Bondowoso, akun YouTube Aktual TV dikelola oleh inisial A, M dan F. Dimana A kebetulan sebagai seorang direktur di PT Bondowoso Salam Visual Nusantara Satu yang memiliki siaran lokal bernama BSTV yang beralamat di Desa Grujugan Lor, Kecamatan Jambersari Darussolah, Kabupaten Bondowoso, Jawa Timur," ujar Tommy dalam keterangan tertulis, Jumat (15/10/2021). 

Aktual TV sendiri, dinilai IJTI bukanlah lembaga penyiaran, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran.

"Bahwa Aktual TV yang dimaksud adalah sebuah akun media sosial YouTube, dan bukanlah sebuah lembaga penyiaran," kata Tommy. 

Pihaknya juga menyimpulkan bahwa konten-konten yang diunggah Aktual TV bukan produk jurnalistik, yang dilindungi Undang-Undang 40 Tahun 1999 tentang Pers.

"Dari temuan data di atas, maka jelas bahwa konten dalam akun Aktual TV bukanlah sebuah produk jurnalistik yang sesuai KEJ (Kode Etik Jurnalis) yang dilindungi UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Serta bukanlah lembaga penyiaran resmi sesuai UU 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran," jelas Tommy. 

Atas itu semua, IJTI berkesimpulan bahwa Aktual TV tak termasuk perusahaan pers. Mereka pun mendukung kepolisian dalam mengusut tuntas kasus itu. 

"Terkait dugaan kasus penyebaran berita bohong (hoaks) dan unsur SARA ini, IJTI meminta aparat penegak hukum agar supaya tidak ragu dalam menindak tegas pelakunya," tandas Sekretaris IJTI Koordinator Daerah Tapal Kuda Mahfudz S. 

Dapatkan update berita pilihan terkini di nusantaratv.com. Download aplikasi nusantaratv.com untuk akses berita lebih mudah dan cepat melalui:



0

(['model' => $post])