Hakim PN Surabaya yang Di-OTT KPK Pernah Bebaskan Koruptor Rp119 M

Nusantaratv.com - 20 Januari 2022

Gedung KPK. (Net)
Gedung KPK. (Net)

Penulis: Mochammad Rizki

Nusantaratv.com - Hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Itong Isnaeni Hidayat, terkena operasi tangkap tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Kamis (20/1/2022) dini hari. Selain itong, panitera pengganti (PP) M Hamdan juga ditangkap. 

Itong sendiri merupakan hakim senior. Saat menjadi hakim Pengadilan Negeri (PN) Tanjungkarang, Lampung, Itong sempat menjadi hakim yang mengadili mantan Bupati Lampung Timur Satono dengan nilai korupsi Rp119 miliar dan mantan Bupati Lampung Tengah Andy Achmad Sampurna Jaya dengan nilai korupsi Rp28 miliar. Kala itu Itong menjadi hakim anggota.

Hasilnya, pada 2011, Itong membebaskan Satono serta Andy. Di tingkat kasasi, akhirnya Satono dihukum 15 tahun penjara serta Andy dihukum 12 tahun penjara.

Atas putusan bebas Satono dan Andy, Itong sempat diperiksa Mahkamah Agung (MA). Itong terbukti melanggar kode etik dan diskors ke Pengadilan Tinggi (PT) Bengkulu. Itong melanggar Keputusan Ketua MA No 215/KMA/SK/XII/2007 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pedoman Perilaku Hakim. Itong diputus terbukti melanggar Pasal 4 ayat 13.

Sementara dua hakim lain yang mengadili Satono dan Andy dinyatakan MA tidak bersalah secara etika.

Usai hukuman skorsnya pulih, Itong berdinas lagi. Sebelum bertugas di PN Surabaya, ia sempat memegang palu di Pengadilan Negeri (PN) Bandung. Kini Itong ditangkap KPK.

"Bahwa pagi tadi sekitar pukul 05.00-05.30 WIB, KPK datang ke kantor PN Surabaya dan di dalam mobilnya dilihat ada Saudara Itong Isnaeni Hidayat SH MH, hakim PN Surabaya. Begitu pula informasi yang diterima nama panitera pengganti bernama Hamdan SH juga turut diamankan," ujar jubir MA Andi Samsan Nganro, Kamis (20/1/2022).

KPK pun membenarkan OTT tersebut. "Benar, pada 19 Januari 2022, KPK melakukan kegiatan tangkap tangan di Surabaya, Jawa Timur. Dalam kegiatan tangkap tangan tersebut, sejauh ini KPK mengamankan tiga orang. Di antaranya hakim, panitera, dan pengacara yang diduga sedang melakukan tindak pidana korupsi pemberian dan penerimaan uang terkait sebuah perkara di PN Surabaya," tandas jubir KPK Ali Fikri.

Dapatkan update berita pilihan terkini di nusantaratv.com. Download aplikasi nusantaratv.com untuk akses berita lebih mudah dan cepat melalui:



0

(['model' => $post])