Hadapi KKB, Densus 88 Pakai Strategi Stockholm Syndrome

Nusantaratv.com - 27 September 2021

Densus 88. (Net)
Densus 88. (Net)

Penulis: Mochammad Rizki

Nusantaratv.com - Kepala Densus 88 Antiteror Polri Irjen Martinus Hukom menyebut pihaknya bakal menerapkan pendekatan hukum berkelanjutan terhadap kelompok kriminal bersenjata (KKB) di Papua. Martinus mau merangkul para pemberontak sehingga mereka tak hanya berakhir di penjara.

"Selama ini kita melakukan penegakan hukum, penangkapan lalu mencari fakta-fakta hukum perbuatan-perbuatan pidananya. Lalu kita membawa mereka ke penjara. Apa yang terjadi, dendam, ketegangan antara yang ditangkap dan yang menangkap," ujar Martinus dalam sebuah diskusi daring yang digelar Pusat Riset Ilmu Kepolisian Kajian Terorisme, Senin (27/9/2021).

Martinus menyebut ketegangan antara aparat dengan KKB --sebutan aparat bagi kelompok separatis bersenjata di Papua-- tidak pernah mereda dan terus terpelihara.

Menurutnya, kondisi bisa berbeda apabila pemerintah mulai melakukan pendekatan anti-terorisme terhadap pelaku kekerasan di Bumi Cenderawasih tersebut. Nantinya, kata Martinus, ada proses deradikalisasi yang diharapkan dapat membuat para pelaku tersebut mulai melunak.

"Saya menginginkan orang-orang yang ditangkap ini kemudian kita dekati dengan segala pendekatan-pendekatan psikologi, pendekatan budaya, pendekatan sosial, pendekatan kesejahteraan," ujarnya.

Jenderal polisi bintang dua itu menyebut akan muncul Stockholm syndrome atau sindrom Stockholm, yakni gangguan psikologis yang memunculkan rasa kasih sayang terhadap orang yang menangkap, menyandera, ataupun mengamankan orang tersebut.

Martinus menerangkan gerakan separatis merupakan hal yang perlu dihormati. Namun, kata dia, kadang kala gerakan-gerakan tersebut berubah menjadi terorisme ketika sudah memunculkan aksi kekerasan terhadap masyarakat sipil.

"Karena separatisme juga bisa bersifat gagasan untuk memisahkan diri," ucap Martinus.

"Ketika dia melakukan kekerasan terhadap masyarakat sipil yang tidak bersalah lalu tujuannya melakukan spread of terror atau memperluas rasa ketakutan itu. Lalu memaksakan kehendak kepada pemerintah, itulah terorisme yang dilakukan oleh separatis," tambahnya.

KKB merupakan sebutan aparat bagi kelompok separatis pejuang kemerdekaan Papua yang bersenjata. Kelompok itu kini telah ditetapkan sebagai teroris oleh pemerintah. 

Dalam hal ini, kelompok tersebut menginduk pada organisasi Tentara Pembebasan Papua Barat-Organisasi Papua Merdeka (TPNPB-OPM). Total ada 19 kelompok yang diperangi pemerintah.

Pemerintah menggunakan Undang-undang nomor 5 Tahun 2018 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme sebagai landasan hukum.

Kontak tembak antara aparat gabungan TNI-Polri dengan KKB masih berlangsung sampai hari ini. Terakhir, salah satu tenaga kesehatan, aparat TNI, hingga Brimob tewas di Distrik Kiwirok, Kabupaten Pegunungan Bintang.

Dapatkan update berita pilihan terkini di nusantaratv.com. Download aplikasi nusantaratv.com untuk akses berita lebih mudah dan cepat melalui:



0

(['model' => $post])