Gara-gara Knalpot Bising, Anggota TNI di Depok Tewas Ditikam

Nusantaratv.com - 24 September 2021

Ilustrasi penikaman/ist
Ilustrasi penikaman/ist

Penulis: Ramses Manurung

Depok, Nusantaratv.com-Anggota TNI Sertu Yorhan Lopo menjadi korban penikaman yang dilakukan oleh Ivan Victor Dethan (28). Korban tewas usai ditikam pelaku saat melerai pertikaian antar-warga berinisial M dan A. 

Menurut informasi dari pihak kepolisian, perselisihan M dengan A disebabkan ulah M menggunakan motor dengan knalpot bising. Keduanya kemudian terlibat cekcok mulut. 

"Ribut karena si M ngegas-ngegas motor sehingga menimbulkan suara bising," kata Kasat Reskrim Polres Metro Depok AKBP Yogen Heroes mengutip detik, Jumat (23/9/2021).

Merasa terganggu dengan suara bising A lantas menegur M.  Tak terima ditegur M malah menghardik A. Cekcok mulut antar keduanya pun tak terhindarkan. 

"Oleh A ditegur sehingga cekcok mulut," ungkap Yogen.

Baca juga: Polisi Perpanjang Durasi Hadiah Terkait Informasi Pembunuhan Mahasiswa Pada 1996

Pada jumpa pers, Kapolres Metro Depok Kombes Imran Edwin Siregar mengungkapkan M ini kemudian menghubungi teman-temannya dari Jakarta Selatan. Tersangka Ivan saat itu datang untuk membantu menyelesaikan konflik M dengan A.

Saat tiba di TKP bertempat di Jl Patumbak RT 004/005 Kelurahan Harjamukti, Cimanggis, Depok, Ivan melihat rekannya M sedang cekcok mulut dengan A.

Ivan mendekati A yang sedang terlibat adu mulut dengan M itu. Kemudian Ivan langsung menusuk korban berinisial A dan mengenai bagian paha atas sebelah kanan korban dengan menggunakan pisau lipat.

Saat itu, korban yang merupakan anggota TNI, Sertu Yorhan Lopo lalu datang dan mendekati tersangka Ivan, bermaksud melerai. Kemudian secara spontan pelaku menusuk ke arah bagian dada sebelah kiri korban.

"Tiba-tiba korban ini datang untuk melerai, niatnya baik, untuk melerai, tetapi secara spontanitas tersangka langsung menusukkan pisau tepat di dada sebelah kiri korban sehingga korban meninggal dunia," ungkap Imran.

Akibat perbuatannya pelaku Ivan dijerat dengan Pasal 338 KUHP dan atau Pasal 351 KUHP dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.

Dapatkan update berita pilihan terkini di nusantaratv.com. Download aplikasi nusantaratv.com untuk akses berita lebih mudah dan cepat melalui:



0

(['model' => $post])