Eks Dirut Perum Perindo Tersangka Kasus Surat Utang

Nusantaratv.com - 28 Oktober 2021

Kantor Kejagung. (MI)
Kantor Kejagung. (MI)

Penulis: Mochammad Rizki

Nusantaratv.com - Kejaksaan Agung (Kejagung) RI menetapkan mantan Direktur Utama Perusahaan Umum Perikanan Indonesia (Perum Perindo), Syahril Japarin sebagai tersangka. Ini terkait kasus dugaan korupsi penyalahgunaan surat utang jangka menengah pada periode 2016-2019.

Dalam perkara tersebut, penyidik turut menetapkan Direktur Utama PT Global Prima Santosa Riyanto Utomo sebagai tersangka usai gelar perkara, Rabu (27/10/2021).

"Tim penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung muda Pidana Khusus menetapkan duga orang tersangka," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Leonard Eben Ezer Simanjuntak, Rabu (27/10/2021).

Kejagung mengendus dugaan proses perdagangan bermasalah untuk mendapat nilai keuntungan melalui penerbitan medium term notes (MTN) alias utang jangka menengah yang tak sesuai hukum.

Leonard merincikan, masalah ditemukan pada kontrol transaksi mitra yang lemah sehingga mengindikasikan terjadi kemacetan transaksi. Keuntungan dari MTN itu meningkat tiap tahun secara drastis sejak 2016 hingga 2019. MTN itu digunakan untuk mendapat dana dengan cara menjual prospek di perusahaan.

Hanya saja, penggunaan dana dalam perusahaan pelat merah itu tak dilakukan sebagaimana peruntukannya.

Saat menjabat sebagai Dirut, Syahril melaksanakan penerbitan MTN dan mendapat dana sebesar Rp200 miliar. Jumlah itu merupakan bagian dari sertifikat Seri A dan Sertifikat Jumbo Perum Perindo tahun 2017.

"MTN Seri A dan Seri B sebagiamana dimaksud, sebagian besar digunakan bisnis perdagangan ikan yang dikelola oleh Divisi Penangkapan, Perdagangan dan Pengelolaan (P3) Perum Perindo," jelasnya.

Sementara, tersangka Riyanto menjadi salah satu pihak yang mengadakan kerja sama perdagangan ikan menggunakan transaksi-transaksi fiktif terkait Perum Perindo.

Transaksi itu, kata dia, dilakukan tanpa ada perjanjian kerja sama, berita acara serah terima barang, tanpa laporan jual beli ikan, dan tidak ada pihak Perum Perindo yang ditempatkan dalam proses penyerahan ikan dari pemasok ke mitra bisnis.

"Akibat penyimpangan dalam metode penunjukan mitra bisnis perdagangan ikan oleh perum Perindo, sehingga menimbulkan verifikasi syarat pencairan dana bisnis yang tidak benar dan menimbulkan transaksi-transaksi fiktif oleh mitra bisnis," jelasnya.

Hal itu, menurut penyidik, mengakibatkan tunggakan pembayaran mitra perdagangan ikan kepada Perum Perindo sebesar Rp149 miliar. Saat ini, kata dia, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) masih melakukan penghitungan kerugian keuangan negara.

Kejagung menjerat para tersangka Pasal 2 Ayat (1) jo Pasal 18 UU Pemberantasan Tipikor jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP subsider Pasal 3 jo Pasal 18 UU Pemberantasan Tipikor jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP terhadap kedua tersangka. Syahril ditahan di Rutan Kejari Jakarta Selatan selama 20 hari, sementara Riyanto di Rutan Kejagung.

Sebelumnya, penyidik juga telah menjerat Vice President Divisi P3 Perum Perindo Wenny Prihatini, Direktur PT Prima Pangan Madani Lalam Sarlam, dan Direktur PT Kemilau Bintang Timur berinisial Nabil M Basyuni sebagai tersangka.

Dapatkan update berita pilihan terkini di nusantaratv.com. Download aplikasi nusantaratv.com untuk akses berita lebih mudah dan cepat melalui:



0

(['model' => $post])