Duh! 4 Kades Jember Dipenjara Kasus Narkoba

Nusantaratv.com - 09 November 2021

Ilustrasi kades. (Net)
Ilustrasi kades. (Net)

Penulis: Mochammad Rizki

Nusantaratv.com - Empat orang kepala desa (kades) nonaktif di Jember, Jawa Timur divonis penjara karena terjerat kasus narkoba. Tiga orang kades divonis delapan bulan, sedangkan satu kades lainnya divonis 16 bulan karena turut terlibat dalam pesta narkoba.

Vonis itu dibacakan majelis hakim dalam sidang lanjutan dengan agenda pembacaan putusan di Pengadilan Negeri Jember, Jawa Timur, Senin (8/11/2021). Sidang putusan itu dipimpin ketua majelis hakim I Wayan Gede Rumege yang didampingi dua anggota majelis lainnya yakni Alfon Sus Nahak dan Sigit Triatmojo.

"Keempat terdakwa dinyatakan terbukti melanggar pasal 127 ayat 1 UU No.35 tahun 2009 tentang narkotika jo pasal 55 ayat 1 KUHP," kata juru bicara PN Jember Sigit Triatmojo, Senin (8/11/2021).

Tiga kades nonaktif yang divonis delapan bulan penjara yakni M. Mukib yang merupakan Kades Wonojati di Kecamatan Jenggawah, kemudian Sugianto (Kades Tamansari di Kecamatan Wuluhan), dan Heri Hariyanto (Kades Glundengan di Kecamatan Wuluhan). Sementara itu kades nonaktif yang divonis 16 bulan penjara Moh. Alwi merupakan Kades Tempurejo di Kecamatan Tempurejo karena terlibat dalam dua perkara narkoba.

"Para terdakwa telah terbukti dinyatakan sebagai penyalahguna narkotika golongan 1, sehingga atas perbuatan para terdakwa dijatuhi pidana penjara 8 bulan," tuturnya, mengutip Antara.

Dari empat terdakwa itu, berkas perkara terdakwa Moh Alwi menjadi dua berkas (split), sehingga yang bersangkutan divonis dalam dua perkara, yakni nomor 620 dan 621 masing-masing selama delapan bulan penjara.

"Terdakwa menggelar pesta sabu di dua tempat yang berbeda dengan kelompok yang berbeda, sesuai hasil para saksi dan barang bukti telah terbukti secara sah menggunakan sabu-sabu. Sehingga terdakwa harus menjalani dua putusan selama 16 bulan penjara," katanya.

Penasihat hukum terdakwa Suyitno Rahman kepada wartawan mengatakan bahwa pihaknya telah menerima vonis yang dibacakan oleh majelis hakim tersebut dan tidak mengajukan banding.

"Setelah kami rundingkan dengan klien kami, semuanya menerima putusan majelis hakim dengan putusan delapan bulan penjara dan 16 bulan penjara," kata Suyitno.

Penasihat hukum terdakwa tidak mengajukan banding dan begitu juga jaksa penuntut umum, sehingga putusan majelis hakim dinyatakan inkracht atau berkekuatan hukum tetap.

Vonis tersebut diketahui lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU). Sebelumnya, JPU menuntut satu tahun penjara terhadap empat kades nonaktif yang menjadi terdakwa kasus narkoba.

Dapatkan update berita pilihan terkini di nusantaratv.com. Download aplikasi nusantaratv.com untuk akses berita lebih mudah dan cepat melalui:



0

(['model' => $post])