Nusantaratv.com - Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat memvonis Komisaris Utama PT Trada Alam Minera (TRAM) Heru Hidayat dengan hukuman nihil.
"Menjatuhkan hukuman terdakwa dengan hukuman pidana nihil," ujar majelis hakim dalam putusannya, Selasa (18/1/2022).
Putusan nihil diambil, lantaran Heru telah divonis pidana penjara seumur hidup dalam kasus dugaan korupsi Jiwasraya.
Selain itu, Heru juga diminta membayar biaya pengganti lebih dari Rp12,6 triliun.
Sebelumnya, jaksa penuntut umum (JPU) menuntut Heru Hidayat dengan hukuman mati. Jaksa menganggap apa yang dilakukan Heru sebagai tindakan extraordinary crime atau kejahatan luar biasa.