Dugaan Kasus Korupsi Pembebasan Lahan, Kejati DKI Geledah Dinas Pertamanan dan Hutan DKI Jakarta

Nusantaratv.com - 20 Januari 2022

Ilustrasi aksi unjuk rasa menuntut pemberantasan mafia tanah/ist
Ilustrasi aksi unjuk rasa menuntut pemberantasan mafia tanah/ist

Penulis: Ramses Manurung

Jakarta, Nusantaratv.com-Tim Penyidik dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta menggeledah kantor Dinas Pertamanan dan Hutan DKI Jakarta, pada Kamis (20/1/2022). 

Penggeledahan dilakukan dalam rangka mencari bukti terkait dugaan kasus korupsi dalam kegiatan pembebasan lahan oleh Dinas Kehutanan Provinsi DKI Jakarta di Kecamatan Cipayung, Kota Administrasi Jakarta Timur, Tahun 2018. 

"Penyidik bidang tindak pidana khusus Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta telah melakukan tindakan penggeledahan di Kantor Dinas Pertamanan dan Hutan Kota Provinsi DKI Jakarta," kata Kasipenkum Kejati DKI Jakarta Ashari Syam, Kamis (20/1/2022).

"(Penggeledahan) Untuk mencari dan mengumpulkan bukti serta melakukan penyitaan terhadap benda-benda guna kepentingan penyidikan dugaan tindak pidana korupsi dalam kegiatan pembebasan lahan oleh Dinas Kehutanan Provinsi DKI Jakarta di Kecamatan Cipayung, Kota Administrasi Jakarta Timur, Tahun 2018," imbuhnya.

Diketahui, berdasarkan fakta penyidikan, pada 2018, Dinas Kehutanan Provinsi DKI Jakarta memiliki anggaran untuk Belanja Modal Tanah sebesar Rp 326.972.478.000 yang bersumber dari APBD Provinsi DKI Jakarta. Anggaran tersebut untuk kegiatan pembebasan tanah taman hutan, makam, dan ruang publik terpadu ramah anak (RPTRA) di wilayah Kota Administrasi Jakarta Timur.

Baca juga: Akan Ada Tersangka Lain dalam Kasus Mafia Tanah Nirina Zubir

Namun, dalam pelaksanaannya, diduga ada kemahalan harga yang dibayarkan sehingga merugikan Negara cq Pemerintah Provinsi DKI Jakarta kurang-lebih sebesar Rp 26.719.343.153.

"Kemahalan harga tersebut disebabkan karena dalam menentukan harga pasar tidak berdasarkan harga dari aset identik atau sejenis yang ditawarkan untuk dijual sebagaimana diatur dalam Metode Perbandingan Data Pasar berdasarkan Standar Penilai Indonesia 106 (SPI 106)," ungkapnya, mengutip detikcom.

Sebelumnya, Jaksa Agung ST Burhanuddin mengungkap kasus dugaan mafia tanah dalam kasus jual-beli lahan oleh Dinas Pertamanan dan Hutan Kota DKI di Kecamatan Cipayung pada 2018 telah naik ke tingkat penyidikan. Surat penyidikan itu bernomor Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta Nomor: Print-01/M.1/Fd.1/01/2022 tanggal 19 Januari 2022.

Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta (Kejati DKI Jakarta) sebelumnya membuka penyelidikan baru kasus mafia tanah yang memenuhi kualifikasi tindak pidana korupsi di DKI. Penyelidikan kali ini menyasar jual-beli lahan oleh Dinas Pertamanan dan Hutan Kota DKI di Kecamatan Cipayung pada 2018.

Dapatkan update berita pilihan terkini di nusantaratv.com. Download aplikasi nusantaratv.com untuk akses berita lebih mudah dan cepat melalui:



0

(['model' => $post])