Diusulkan di Bawah Kemendagri, Ini Reaksi Polri

Nusantaratv.com - 03 Januari 2022

Personel Polri. (Net)
Personel Polri. (Net)

Penulis: Mochammad Rizki

Nusantaratv.com - Analis Kebijakan Madya Penmas Divisi Humas Polri, Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko menjelaskan, Kepolisian tetap bekerja sesuai Undang-undang yang sudah ada. Ini disampaikan merespon usulan Gubernur Lembaga Ketahanan Nasional (Lemhanas) Agus Widjojo, agar Polri berada di bawah Kementerian Keamanan Dalam Negeri (Kemendagri).

"Polri dalam hal ini masih pada koridor amanah Undang-Undang, sebagaimana amanah Undang-Undang Dasar, Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 ini tentang Kepolisian Republik Indonesia," ujarnya, Senin (3/1/2022).

Trunoyudo enggan berkomentar lebih jauh terkait usulan tersebut. Trunoyudo hanya mengatakan, Kepolisian akan tetap merujuk pada aturan dan undang-undang yang sudah ada.

Dimana jika merujuk pada Pasal 8 UU Nomor 2/2002, maka Kepolisian tetap berada di bawah Presiden. Selain itu, Kepolisian dipimpin oleh Kapolri yang bertanggung jawab kepada Presiden sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

"Artinya Polri saat ini bekerja sesuai amanah undang-undang, amanah undang-undang amanah masyarakat," ujarnya.

Sebelumnya, Gubernur Lemhannas Agus Widjojo dalam pernyataan akhir tahun 2021 mengusulkan Kemendagri dan Dewan Keamanan Nasional dibentuk. Nantinya, kata Agus, Polri berada di bawah kementerian tersebut.

Agus menjelaskan usulan itu muncul sebab belum ada lembaga politik yang merumuskan kebijakan nasional dalam fungsi keamanan dalam negeri.

"Pertanyaannya seperti ini, apakah sekarang ada kebijakan nasional keamanan dalam negeri? Dari mana datangnya? Siapa yang berwenang merumuskan? Hal itu saya pandang sangat mendesak untuk diadakan," kata Agus dalam Pernyataan Pers Akhir Tahun 2021 di Kantor Lemhannas RI, Jakarta Pusat, Jumat (31/12).

"Sehingga dibutuhkan lembaga politik setingkat kementerian yang diberi mandat untuk merumuskan kebijakan nasional dalam fungsi keamanan dalam negeri," sambung Agus.

Dewan Keamanan Nasional, kata Agus, akan menjadi pembantu Presiden Jokowi dalam rangka membuat dan merumuskan kebijakan. Dewan ini juga meringkas laporan dari menteri-menteri terkait masalah yang dihadapi di pusat-daerah lalu memberikannya kepada Presiden Jokowi.

"Sebetulnya Dewan Keamanan Nasional bisa didayagunakan untuk perumusan kebijakan karena di situ dimungkinkan duduknya para menteri terkait sekaligus proses pengambilan keputusan oleh Presiden," ucap Agus.

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Tjahjo Kumolo mengatakan Polri harus menjadi lembaga yang mandiri sebagai alat negara sebagaimana badan Intelijen Negara (BIN) dan TNI.

"Polri harus mandiri sebagai alat negara sebagaimana BIN dan TNI," kata Tjahjo, Minggu (2/1/2022) petang.

Tjahjo juga menjelaskan hingga saat ini pemerintah tidak memiliki rencana akan menggabungkan Polri di bawah naungan kementerian tertentu.

"Yang saya pahami memang tidak ada rencana Polri di bawah kementerian," ujar Tjahjo.

Terpisah, Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad meminta Agus membuat kajian mendalam sebelum mengusulkan agar Polri di bawah Kementerian Keamanan Dalam Negeri.

Menurut Dasco, hal ini perlu dilakukan guna menghindari kegaduhan di tengah masyarakat.

Dapatkan update berita pilihan terkini di nusantaratv.com. Download aplikasi nusantaratv.com untuk akses berita lebih mudah dan cepat melalui:



0

(['model' => $post])