Biaya Pembangunan Proyek Kereta Cepat Jakarta-Bandung Membengkak, Ini Penyebabnya

Nusantaratv.com - 10 Oktober 2021

Biaya pembangunan proyek kereta cepat Jakarta-Bandung membengkak /ist
Biaya pembangunan proyek kereta cepat Jakarta-Bandung membengkak /ist

Penulis: Ramses Manurung

Jakarta, Nusantaratv.com-Biaya pembangunan proyek Kereta Cepat Jakarta-Bandung membengkak. Hal itu, diungkapkan Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir.

Melalui Staf Khususnya Arya Sinulingga, Kementerian BUMN menjelaskan pembengkakan biaya pembangunan proyek Kereta Cepat Jakarta- Bandung terjadi karena beberapa hal.

Mulai dari dampak pandemi covid-19 yang menyebabkan arus kas (cash flow)  perusahaan-perusahaan yang tergabung dalam konsorsium proyek ini terganggu. Mengakibatkan aliran dana untuk pembangunan proyek Kereta Cepat menjadi terhambat.

Diketahui, porsi pemerintah di perusahaan patungan PT Kereta Cepat Indonesia China (KCIC) adalah 60 persen, yakni melalui PT Pilar Sinergi BUMN Indonesia (PSBI).

PT PSBI terdiri dari empat BUMN yakni PT Kereta Api Indonesia (KAI), PT Wijaya Karya, PTPN VIII, dan PT Jasa Marga.

Sedangkan 40 persen porsi saham lainnya dimiliki China Railway International.

“Problemnya adalah corona datang, ini membuat menjadi agak terhambat,” ujar Arya Sinulingga mengutip tribunnews, Sabtu malam (10/10/2021).

“Yang pertama, bahwa para pemegang sahamnya seperti Wijaya Karya itu terganggu cash flow-nya. Kita tahu banyak perusahaan karya juga pada terganggu (di masa pandemi ini). Kemudian kita juga tau KAI karena corona penumpangnya turun semua sehingga membuat mereka tidak bisa menyetor dananya,” imbuhnya.

Baca juga: Jokowi Tunjuk Luhut Pimpin Komite Kereta Cepat Jakarta-Bandung

Selain itu, sambung Arya, pembengkakan biaya pembangunan proyek Kereta Cepat Jakarta-Bandung disebabkan oleh perubahan desain proyek hingga harga tanah yang terus naik setiap tahunnya. 

Guna memuluskan jalannya pembangunan proyek Kereta Cepat Jakarta-Bandung, Presiden Joko Widodo telah merestui penggunaan APBN untuk pendanaan proyek ini yang diketahui membengkak dari rencana awal.

Bengkaknya budget proyek ini diketahui dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 93 Tahun 2021.

Aturan baru tersebut diteken Jokowi pada 6 Oktober 2021 dan menggantikan Perpres 107 Tahun 2015. Salah satu yang diubah Jokowi adalah Pasal 4 soal pendanaan.

Dalam aturan lama, pendanaan proyek Kereta Cepat Jakarta-Bandung hanya boleh bersumber dari penerbitan obligasi oleh konsorsium BUMN atau perusahaan patungan.

Adapun opsi lainnya dari pinjaman konsorsium BUMN atau perusahaan patungan dari lembaga keuangan, termasuk lembaga keuangan luar negeri atau multilateral, dan pendanaan lainnya sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Presiden Joko Widodo telah menunjuk Menko Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan untuk memimpin Komite Kereta Cepat Jakarta-Bandung.


 

Dapatkan update berita pilihan terkini di nusantaratv.com. Download aplikasi nusantaratv.com untuk akses berita lebih mudah dan cepat melalui:



0

(['model' => $post])