Nusantaratv.com - Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) meminta masyarakat waspada dan tak mengakses situs palsu PeduliLindungi. Situs palsu ini memiliki alamat pedulilindungia.com, dengan mencatut logo, gambar, dan tampilan yang menyerupai situs PeduliLindungi. Pembuat menambahkan satu huruf "a" di belakang guna mengecoh masyarakat.
"Situs pedulilindungia.com adalah situs palsu dan bukan situs yang digunakan oleh Pemerintah untuk melakukan penanganan COVID-19," ujar Juru Bicara Kementerian Komunikasi dan Informasi, Dedi Permadi, melalui pernyataan pers, Kamis (9/9/2021).
"Seluruh isi dan informasi dalam situs pedulilindungia.com tidak terkait dengan situs PeduliLindungi.id dan tidak berhubungan dengan upaya Pemerintah melakukan penanganan COVID-19 dalam bentuk apapun," lanjut Dedi.
Dedi menyatakan Kemenkominfo sudah memutus akses situs pedulindungia.com.
"Kementerian Kominfo mengimbau masyarakat agar selalu waspada terhadap segala disinformasi terkait situs dan aplikasi palsu yang mengatasnamakan PeduliLindungi dalam bentuk apapun. Masyarakat diminta untuk hanya mengakses situs resmi pedulilindungi.id serta mengunduh aplikasi resmi PeduliLindungi di App Store dan Google Play Store," lanjut Dedi.
PeduliLindungi adalah aplikasi yang dikembangkan untuk membantu instansi pemerintah terkait dalam melakukan pelacakan untuk menghentikan penyebaran Covid-19.
Pemerintah menggunakan aplikasi PeduliLindungi untuk pengamatan kesehatan sesuai Keputusan Menteri Kominfo No. 171 Tahun 2020 Tentang Penetapan Aplikasi PeduliLindungi Dalam Rangka Pelaksanaan Surveilans Kesehatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) beserta perubahannya.
Aplikasi PeduliLindungi mengandalkan partisipasi masyarakat untuk saling membagikan data lokasinya saat bepergian agar penelusuran riwayat kontak dengan penderita Covid-19 dapat dilakukan.
Pengguna aplikasi ini juga akan mendapatkan notifikasi jika berada di keramaian atau berada di zona merah, yaitu area atau kelurahan yang sudah terdata ada orang yang terinfeksi Covid-19 positif atau ada Pasien Dalam Pengawasan.
Saat ini aplikasi PeduliLindungi juga digunakan sebagai syarat di beberapa tempat publik. Masyarakat perlu melakukan check in pada kode garis (barcode) yang ada di tempat-tempat tersebut dan menunjukkan indikator hijau untuk melanjutkan aktivitas.