Nusantaratv.com - Migrasi siaran TV analog ke digital (Analog Switch Off/ASO) akan dilaksanakan pada 2 November 2022. Keputusan suntik mati tv analog itu tidak perlu ditunda lagi, dan harus dilaksanakan.
Hal itu ditegaskan Wakil Presiden (Wapres) KH Ma'ruf Amin. Analog switch off mesti dilakukan, ungkap dia, karena Indonesia sudah lama tertinggal dalam menerapkan penyiaran televisi secara digital.
"Saya kira memang sudah harus, sudah lama sudah tertinggal, jadi menurut saya (ASO) tidak perlu ditunda lagi, harus dilaksanakan," ujar Wapres KH Ma'ruf Amin saat menghadiri Peringatan Hari Santri 2022 yang digelar Masyarakat Ekonomi Syariah (MES) dan OJK di Kota Depok, Jawa Barat (Jabar), Senin (31/10/2022).
Pria kelahiran Tangerang, Banten, 79 tahun silam itu menjelaskan, migrasi dari TV analog ke TV digital sudah menjadi perintah Undang-Undang (UU), yakni Pasal 72 UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja yang mengubah UU Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran.
Dia juga menyebut pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) sudah melakukan sejumlah persiapan untuk menjalankan program ASO itu. Termasuk penerapan migrasi secara bertahap untuk daerah-daerah tertentu di Indonesia.
"Soal digitalitasi kan memang sudah ada perintah Undang-Undang dan pemerintah Kementerian Kominfo itu sudah melakukan persiapan-persiapan dan sudah lama saya kira ada diiklankan di mana-mana," lanjut Wapres.
Dia berharap pelaksanaan ASO secara nasional per 2 November 2022 bisa berjalan lancar. Termasuk masyarakat sudah memahami soal migrasi itu. Terkait dengan penyediaan perangkat STB (set top box) bagi masyarakat miskin, akan terus diupayakan pemenuhannya.
"Saya kira memang sudah harus (dijalankan), sudah lama, sudah tertinggal," ucap Rais 'Aam Nahdlatul Ulama (NU) ke-10 (2015-2018) itu.
Kendati penghentian siaran TV analog dipastikan pelaksanaannya pada 2 November 2022. Namun, prosesnya dilakukan secara bertahap. Disebut bertahap karena distribusi STB atau alat untuk mengonversi sinyal digital menjadi gambar dan suara agar dapat ditampilkan di TV analog belum tuntas.
Pemerintah sendiri sudah mengeluarkan kebijakan pembagian STB gratis. Program ini dikhususkan untuk masyarakat kategori miskin ekstrem. Acuannya sesuai dengan data Pensasaran Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem (P3KE). Syarat lainnya berada di wilayah terdampak ASO, memiliki TV analog, dan memiliki identitas atau KTP.
Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Mekopolhukam) Mahfud MD mengungkapkan, distribusi STB belum dirampungkan oleh beberapa TV swasta. Adapun STB yang didistribusikan oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) sudah selesai.
"Kesimpulannya, peralihan dari (TV) analog ke digital akan dilaksanakan pada 2 November dan dimulai secara bertahap karena masih (ada) beberapa hal yang harus disiapkan," terang Mahfud MD, dalam konferensi pers terkait Perubahan TV Analog ke TV Digital melalui kanal YouTube Kemenko Polhukam RI, Senin (24/10/2022).
Dalam kesempatan yang sama, Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G Plate menyampaikan, terdapat 514 kabupaten dan kota di Indonesia yang melakukan ASO. Dari jumlah tersebut, terdapat 222 wilayah yang akan migrasi ke TV digital pada 2 November. Wilayah ini termasuk 9 kabupaten di Jabodetabek dan 173 wilayah yang tidak dijangkau layanan TV terresterial.
"Jabodetabek yang terdiri dari 9 kabupaten dan kota akan dilaksanakan ASO pada 2 November 2022, dan 173 kabupaten dan kota non-terrestrial service atau tidak ada layanan TV terrestrial. Dengan demikian, ada 222 kabupaten kota yang total ASO (2 November)," ungkap Johnny.
Sebelumnya, dalam Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) Asosiasi Televisi Siaran Digital Indonesia (ATSDI) 2022, di Hotel Holiday In Bandung, Pasteur, Jawa Barat (Jabar), selama tiga hari, yakni 11-13 Agustus 2022, Ketua Umum ATSDI Eris Munandar menegaskan tidak ada tawar menawar apapun terkait pelaksanaan ASO yang telah sesuai dengan UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
Disebutkan migrasi penyiaran televisi terestrial dari teknologi analog ke teknologi digital dan penghentian siaran analog diselesaikan paling lambat 2 tahun sejak mulai berlakunya Undang-Undang tersebut.
"Menjadi komitmen kami selama ini yang terus berjuang untuk bisa merealisasikan ini semua serta menjadi mitra pemerintah yang paling depan untuk senantiasa mendukung pelaksanaan ASO. Karena bagi kita ASO bukan sekedar alih teknologi saja, tapi juga manfaatnya sangat besar bagi bangsa dan negara ini," jelasnya.
Dia juga memiliki keyakinan besar bila seluruh pemangku kepentingan maupun pemilik media yang memiliki hati nurani pasti akan mengedepankan kepentingan bangsa dan negara.
"Tetap patuh pada aturan yang ada di Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja paling lambat 2 November 2022. Kita sepakat dan akan mendukung pemerintah, dan jika masih ada yang melaksanakan siaran on air di siaran analog paska 2 November 2022, maka itu televisi ilegal di negeri ini," tukas Eris.