Nusantaratv.com - TikTok, aplikasi video milik Bytedance dari China, pada Minggu (6/3/2022) mengumumkan mereka akan menangguhkan streaming langsung dan pengunggahan video ke platform miliknya di Rusia.
Tindakan itu diambil karena mereka telah meninjau implikasi dari undang-undang (UU) media baru yang ditandatangani pada Jumat (4/3/2022) oleh Presiden Rusia, Vladimir Putin.
UU tersebut antara lain menyebutkan jika pemerintah Rusia bisa memenjarakan seseorang atau lembaga jika terbukti menyebarkan berita palsu atau hoax. Hal inilah yang membuat TikTok kesulitan dalam menginterpretasikan apa yang disebut dengan berita palsu. Sebab, subyektifitas dalam penentuan berita palsu ini berasal dari pemerintah Rusia.
"Kami tidak punya pilihan selain menangguhkan streaming langsung dan konten baru ke layanan video kami sementara kami meninjau implikasi keamanan dari undang-undang ini," kata perusahaan media sosial itu dalam serangkaian posting Twitter, dikutip dari Reuters, Senin (7/3/2022).
Kendati demikian, TikTok mengungkapkan jika pesan dalam aplikasi tidak akan terpengaruh oleh keputusan tersebut.
Pemerintah AS pada Sabtu (5/3/2022) mengecam UU baru dari Rusia tersebut, yang mengancam hukuman penjara hingga 15 tahun karena menyebarkan apa yang digambarkan Kremlin sebagai berita palsu.