Nusantaratv.com - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memutuskan mencabut izin usaha PT OVO Finance Indonesia. Langkah itu tertuang melalui Keputusan Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Nomor KEP-110/D.05/2021 bertanggal 19 Oktober 2021.
Informasi ini ramai beredar di media sosial. Pesan berantai agar pengguna uang digital OVO berhati-hati pun viral.
"Yang nyimpen ovo lebih baik dipindah dulu," bunyi pesan berantai yang disertai link berita pencabutan izin usaha OVO.
Padahal, jika dicermati OVO yang dimaksud OJK berbeda dengan yang saat ini banyak digunakan masyarakat.
OVO yang dicabut izin usahanya adalah PT OVO Finance Indonesia.
Sementara OVO penyedia layanan keuangan digital memiliki nama perusahaan PT Visionet Internasional. Selain itu layanan yang disediakan kedua perusahaan juga berbeda.
PT Visionet Internasional menghadirkan layanan keuangan digital, sementara PT OVO Finance Indonesia ialah perusahaan pembiayaan.
Sehingga, keduanya dipastikan merupakan entitas yang berbeda.
Karena itu, Anda-Anda semua tak perlu panik.