Nusantaratv.com - Inggris berpotensi mengenakan dengan senilai 27 juta poundsterling atau setara Rp441 miliar kepada aplikasi TikTok.
Denda diberikan karena TikTok diduga melakukan pelanggaran terhadap privasi anak. Demikian dikutip dari Reuters, Selasa (27/9/2022).
Berdasarkan investigasi di Inggris, TikTok bisa jadi memproses data milik anak usia di bawah 13 tahun tanpa persetujuan yang layak dari orang tua. Tak hanya itu, TikTok juga dinilai gagal memberikan informasi yang layak kepada pengguna mereka secara transparan.
Kantor Komisaris Informasi (Information Commissioner's Office/ICO) di Inggris Raya mengeluarkan surat peringatan kepada TikTok dan TikTok Information Technologies UK Ltd.
"Perusahaan yang menyediakan layanan digital memiliki kewajiban hukum untuk menerapkan perlindungan tersebut, tetapi pandangan sementara kami, TikTok tidak memenuhi persyaratan itu," kata perwakilan ICO, John Edwards.
Pengamatan ICO untuk saat ini menunjukkan TikTok melanggar undang-undang (UU) perlindungan data Inggris Raya pada periode Mei 2018 hingga Juli 2020.
Sementara TikTok mengungkapkan bakal merespon tuduhan tersebut. "Meskipun kami menghormati peran ICO dalam melindungi privasi di Inggris Raya, kami tidak setuju dengan pandangan awal yang diungkapkan dan bermaksud untuk secara resmi menanggapi ICO pada waktunya," jelas juru bicara TikTok dalam pernyataannya.