Resmi! TikTok Dilarang dari Perangkat Pemerintah AS

Nusantaratv.com - 16 Desember 2022

Ilustrasi. Aplikasi TikTok. (Istimewa)
Ilustrasi. Aplikasi TikTok. (Istimewa)

Penulis: Adiantoro

Nusantaratv.com - Amerika Serikat (AS) resmi melarang TikTok dari semua perangkat pemerintah negara itu setelah Senat mengesahkan undang-undang (UU) pelarangan terhadap aplikasi media sosial (medsos) buatan China tersebut pada Rabu (14/12/2022) malam waktu setempat. 

Dikutip dari CNN, Jumat (16/12/2022), pemungutan suara dengan persetujuan bulat menyetujui No TikTok on Government Devices Act, sebuah RUU yang ditulis oleh Senator Republik Missouri Josh Hawley.

Langkah tersebut menandai langkah terbaru anggota parlemen terhadap aplikasi video pendek yang sangat populer dengan lebih dari satu miliar pengguna di seluruh dunia. 

Pelarangan itu muncul setelah adanya kekhawatiran dari pejabat AS jika data pengguna TikTok dapat berakhir di tangan pemerintah China karena pengaruh negara tersebut terhadap induk TikTok, ByteDance.

Sementara juru bicara TikTok menanggapi dengan menyatakan kekhawatirannya atas keputusan tersebut. "Sekali lagi, Senator Hawley telah bergerak maju dengan undang-undang untuk melarang TikTok di perangkat pemerintah, sebuah proposal yang tidak memajukan kepentingan keamanan nasional AS," kata juru bicara TikTok dalam pernyataannya. 

"Kami berharap daripada melanjutkan jalan itu, dia akan mendesak Pemerintah untuk bergerak maju pada kesepakatan yang benar-benar akan mengatasi keprihatinannya," lanjutnya.

Tindakan legislatif terbaru datang ketika TikTok dan pemerintah AS telah menegosiasikan kesepakatan yang memungkinkan aplikasi tersebut tetap melayani pengguna AS.

Terdapat pembicaraan tertutup selama bertahun-tahun antara TikTok dan Komite Investasi Asing di AS, serta laporan baru-baru ini tentang penundaan negosiasi. Beberapa anggota parlemen telah menyatakan frustrasi dengan kurangnya kemajuan dalam pembicaraan tersebut. 

Menyusul pemungutan suara pada Rabu (14/12/2022), Senator Demokrat Virginia Mark Warner, seorang kritikus vokal TikTok, mengatakan tentang proses tersebut. "Kesabaran saya hampir habis," imbuhnya.

Ketua DPR AS, Nancy Pelosi, mengatakan pada Kamis (15/12/2022), masih belum jelas apakah majelis akan membahas RUU TikTok sehubungan dengan pengesahan Senatnya, mengatakan anggota parlemen sedang berkonsultasi dengan pejabat Gedung Putih.

Di sisi lain, beberapa lembaga pemerintah AS secara independen telah mengambil langkah-langkah untuk membatasi penggunaan TikTok di antara karyawan mereka. Militer AS, Departemen Luar Negeri dan Departemen Keamanan Dalam Negeri telah membatasi aplikasi TikTok dari perangkat milik pemerintah.

Namun, RUU yang telah disahkan pada Rabu (14/12/2022) akan berlaku untuk seluruh tenaga kerja federal.

Dapatkan update berita pilihan terkini di nusantaratv.com. Download aplikasi nusantaratv.com untuk akses berita lebih mudah dan cepat melalui:



0

x|close