Jakarta, Nusantaratv.com-Dalam upaya mencegah praktik pinjaman online (pinjol) ilegal, Polda Metro Jaya akan meluncurkan aplikasi membantu warga membedakan pinjol ilegal dengan legal.
Demikian disampaikan Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus.
Dikatakan, saat ini Polda Metro Jaya tengah menyusun aplikasi perihal praktik pinjol. Melalui aplikasi itu nantinya warga akan terbantu dalam membedakan mana aplikasi pinjol yang legal dan ilegal.
"Polda Metro Jaya sedang susun platform agar masyarakat dapat melihat aplikasi itu legal atau ilegal," kata Yusri mengutip detik, Jumat (22/10/2021).
Yusri mengatakan pihaknya sudah berkoordinasi dengan pihak OJK dan Kominfo dalam aplikasi yang tengah disusun jajarannya. Diharapkan dengan adanya aplikasi itu dapat meningkatkan pencegahan pencegahan masyarakat yang menjadi korban pinjol.
Baca juga: Bikin Resah Masyarakat, Ini Perintah Tegas Jokowi kepada Kapolri Soal Pinjol
Diketahui dalam beberapa hari ini Polda Metro Jaya telah menggrebek dan menangkap sebanyak 13 orang yang diduga melakukan praktik pinjol ilegal. Ke-13 orang tersebut telah ditetapkan menjadi tersangka. 13 tersangka itu didapat dari lima kantor pinjaman online ilegal yang tersebar mulai dari Tangerang hingga Jakarta Pusat.
Yusri memastikan penindakan kepada praktik pinjaman online ilegal tidak akan berhenti. Pihaknya berharap masyarakat ikut membantu pemberantasan pinjol ilegal dengan melaporkan kasus-kasus serupa kepada kepolisian.
"Polda Metro Jaya nggak akan berhenti. Tim sudah dibentuk sejak kita akan terus susur di dunia maya dan kami harap ada laporan masyarakat sampai saat ini. Kami akan tindak lanjuti laporan tersebut biar kami sikat tuntas sampai ke akar kejahatan fintech ilegal," terang Yusri.
Pada kesempatan yang sama, Dirkrimsus Polda Metro Jaya Kombes Auliansyah Lubis mengatakan pihaknya masih melakukan penyelidikan untuk mengungkap para pelaku yang berperan sebagai penanam modal dalam pratik pinjaman online ilegal tersebut.