Jakarta, Nusantaratv.com-Sejumlah perwakilan dari organisasi penyiaran yang terdiri dari Asosiasi Televisi Swasta Indonesia (ATVSI), Asosiasi Televisi Nasional Indonesia (ATVNI), Asosiasi Televisi Lokal Indonesia (ATLI), Asosiasi Televisi Siaran Digital Indonesia (ATSDI) selanjutnya disebut Asosiasi Penyiaran membuat pernyataan sikap, pada Senin (8/11/2021).
Pernyataan sikap Asosiasi Penyiaran ini dibuat sebagai respon terhadap rencana penyelenggaraan Rapat Koordinasi Nasional Komisi Penyiaran Indonesia (Rakornas KPI) 2021 yang salah satu agendanya adalah mengubah dan menetapkan Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3SPS). Asosiasi Penyiaran secara tegas menolak revisi P3SPS oleh KPI.
Melalui pernyataan sikap ini Asosiasi Penyiaran menyampaikan sikap dengan pertimbangan sebagai berikut:
1. Dampak dari covid-19 berdampak berat bagi industri penyiaran saat ini yang juga tercermin pada kondisi perekonomian Indonesia yang belum pulih. Kondisi ini makin bertambah berat dengan Lanskap industri penyiaran saat ini dan ke depan dimana persaingan tidak hanya diantara Lembaga Penyiaran (LP), namun juga dengan Over the Top (OTT) dan platform new media lainnya seperti Youtube, Facebook, Netflix dan lain-lainnya yang merupakan raksasa media asing yang tidak tunduk pada yurisdiksi hukum Indonesia baik dalam pengawasan konten dan aturan perpajakan.
2. Sesuai ketentuan Pasal 8 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran KPI sebagai wujud peran serta masyarakat berfungsi mewadahi aspirasi serta mewakili kepentingan masyarakat penyiaran, serta Penjelasan Pasal 8, ayat 2 huruf b, bahwa Pedoman Perilaku Penyiaran tersebut harus diusulkan oleh asosiasi/masyarakat penyiaran kepada KPI, Asosiasi Penyiaran tidak pernah dilibatkan dalam proses penyusunan perubahan materi P3SPS oleh KPI.
3. Sesuai ketentuan Pasal 8 Ayat 3 huruf c Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran, bahwa KPI mempunyai tugas dan kewajiban untuk ikut membangun iklim persaingan yang sehat antar Lembaga penyiaran dan industri terkait. Asosiasi Penyiaran menilai bahwa belum ada regulasi yang memberikan perlakuan yang sama bagi industri FTA dengan Over The Top (OTT) dan platform new media lainnya. Untuk mewujudkan keadilan berusaha bagi industri penyiaran tersebut, seharusnya diwujudkan dalam perubahan Undang-Undang Penyiaran.
4. Pasal 72 angka 8 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja jo Peraturan Menteri Kominfo Nomor 11 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Penyiaran, Pemerintah telah menetapkan jadwal Analog Switch Off (ASO), dengan tahapan bulan April 2022 sampai dengan bulan Nopember 2022. Saat ini Lembaga Penyiaran berkonsentrasi dalam mempersiapkan dan mensukseskan ASO tersebut.
Baca juga: Di Rakornas ATSDI, Nurdin Tampubolon Serukan Setop Monopoli-Kartel Penyiaran RI
Dengan pertimbangan-pertimbangan tersebut di atas, Asosiasi Penyiaran menilai bahwa, Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) tergesa-gesa mengubah Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3SPS). ATVSI, ATVNI, ATVLI dan ATSDI dengan ini menyatakan:
1. Secara normatif dengan tegas menolak terhadap upaya dilakukannya perubahan dan penetapan P3SPS oleh KPI.
2. Meminta KPI baik secara sendiri-sendiri atau bersama dengan Asosiasi Penyiaran mendorong Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) sebagai fungsi legislasi untuk segera melakukan revisi terhadap Undang Undang nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran dengan fokus pada penciptaan iklim persaingan usaha yang lebih berkeadilan antara industri penyiaran FTA dengan Over The Top (OTT) dan platform new media lainnya.
Demikian pernyataan sikap yang dibuat oleh Asosiasi Penyiaran yang ditandatangani oleh Ketua Umum ATVSI, Syafril Nasution, Ketua Umum ATVNI Rikard Batpun, Ketua Umum ATVLI Bambang Santra dan Ketua Umum ATSDI Eris Munandar.
Rekomendasi Rakornas ATSDI 2021
Pernyataan sikap yang disampaikan Asosiasi Penyiaran ini juga sejalan dengan rekomendasi yang dihasilkan dalam Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) Asosiasi Televisi Siaran Digital Indonesia (ATSDI) 2021 dengan tema 'Era TV Digital dan Bangkitnya Ekonomi Kreatif' yang digelar di Hotel Grand Sunshine Bandung, Jawa Barat pada 1-3 November 2021 lalu.
Forum Rakornas ATSDI 2021 menegaskan ATSDI sejak awal memandang bahwa alih teknologi ini bukan hanya sekedar Televisi menjadi jauh lebih Bersih, Jernih dan Canggih saja. Akan tetapi ASO ini akan memberikan dampak lain yang jauh lebih besar bagi masyarakat Indonesia, salah satunya yaitu meningkatnya ekonomi kreatif digital akibat pemanfaatan sisa frekuensi yang tadinya digunakan oleh Televisi Analog untuk digunakan penambahan Pita lebar Internet.
Tak hanya itu, Forum Rakornas ATSDI 2021 juga membahas berbagai Isu Pelaksanaan Penyiaran digital dan bagaimana membangun ekosistem Penyiaran itu sendiri hingga P3SPS.
Pada poin empat dari tujuh poin Rekomendasi Rakornas ATSDI 2021 ATSDI menyatakan mendukung KPI dan KPID untuk lebih Fokus mengawasi isi siaran dengan menggunakan pendekatan teknologi yang mumpuni (Artificial Intelengence) dan meminta kepada Pemerintah untuk memberikan dukungan anggaran yang maksimal bersumber dari APBN maupun APBD.
Kemudian terkait P3SPS yang dipaparkan pada poin enam dari tujuh poin Rekomendasi ATSDI 2021. ATSDI menyatakan berkaitan dengan proses revisi P3SPS yang saat ini sedang di bahas oleh KPI Pusat, ATSDI memandang perlu adanya revisi P3SPS tersebut. Akan tetapi saat ini bukanlah waktu yang tepat untuk melakukannya, karena seluruh lembaga yang terkait dengan industri penyiaran saat ini sedang fokus melaksanakan Analog Switch Off. Oleh karena itu ATSDI mengusulkan Kepada KPI Pusat untuk menunda pelaksanaan Revisi P3SPS sampai suksesnya implementasi ASO.