Nusantaratv.com - Kementerian Perindustrian (Kemenperin) telah mengeluarkan sertifikat Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) untuk 20 produk Apple, terdiri dari 11 produk telepon seluler dan 9 produk komputer tablet.
Sertifikat TKDN tersebut ditandatangani oleh Kepala Pusat Pengembangan Produk Dalam Negeri (P3DN) Kemenperin, dan sudah diterbitkan setelah Apple memenuhi kewajiban regulasi terkait kebijakan TKDN HKT sesuai dengan Permenperin Nomor 29 Tahun 2017.
Juru Bicara Kemenperin, Febri Hendri Antoni Arief, menyatakan penerbitan 20 sertifikat TKDN ini dilakukan setelah Apple mendapatkan sanksi akibat wanprestasi selama periode 2020-2023, dan kini telah mematuhi ketentuan tersebut.
"Apple memilih skema 3 pada periode proposal 2025-2028 dimana salah satunya berisi komitmen Apple membangun fasilitas riset dan inovasi di Indonesia senilai USD160 juta. Pusat Riset dan Inovasi di Indonesia merupakan fasilitas riset dan inovasi Apple kedua yang berada diluar Amerika Serikat dan yang pertama di Asia," ujar Febri dalam keterangan resminya di Jakarta, Jumat (7/3/2025).
Setelah mendapatkan sertifikat TKDN, 20 produk Apple masih perlu memperoleh sertifikat postel dari Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi).
Sertifikat postel ini adalah salah satu persyaratan untuk mendapatkan Tanda Pendaftaran Produk Impor (TPP Impor) dari Kemenperin.
TPP Impor tersebut menjadi syarat bagi produk Apple yang diimpor untuk mendapatkan IMEI dan Persetujuan Impor (PI) dari Kementerian Perdagangan (Kemendag).
"Setelah mendapatkan 20 sertifikat TKDN, Apple dapat mengurus sertifikat postel ke Komdigi, yang nantinya akan memungkinkan mereka mendapatkan TPP Impor sebagai langkah berikutnya untuk memperoleh nomor IMEI dan PI dari Kemendag," jelas Febri.