Jakarta, Nusantaratv.com-Menyongsong pelaksanaan analog switch off (aso) 2 November 2022 atau migrasi sistem penyiaran televisi dari analog ke digital, pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) akan membagikan set top box (STB) untuk masyarakat miskin. Pembagian alat bantu perangkat tv analog untuk bisa menerima siaran tv digital tersebut direncanakan akan dilakukan secara bertahap dengan skema door to door.
Pada tahap I pendistribusian STB akan dilaksanakan 15 Maret hingga 30 April 2022 mendatang.
Demikian disampaikan Plt Dirjen PPI Kementerian Kominfo, Ismail saat rapat dengar pendapat dengan Komisi I DPR RI, Rabu (26/1/2022).
Ismail menjelaskan pendistribusian akan dilakukan dengan pihak ketiga logistik. Mereka akan melakukan distribusi sekaligus validasi nantinya.
"Mengapa kita tidak melakukan validasi dulu baru distribusi? Kalau kita lakukan validasi dulu kemudian distribusi akan dua kali costnya, akan cek data di DTKS masih valid baru didistribusikan cost menjadi dua kali. Kami merencanakan set top box langsung dibawa, langsung divalidasi," jelas Ismail.
Ismail menyampaikan secara nama dan alamat sudah ada di tangan pihak logistik tersebut. Petugas akan melakukan serah terima STB bisa dalam dua bentuk yakni surat atau elektronik.
Baca juga: KPI Diharapkan Fokus pada Peralihan TV Analog ke Digital
"Petugas akan serah terima, dalam dua bentuk surat atau kertas ditandatangani bersama atau dalam bentuk elektronik. Ini disampaikan melakukan pemindaian QR Code dan berita acara serah terima," kata Ismail, mengutip CNBCIndonesiacom.
"Ini masalah administrasi harus kami jaga juga agar seluruh set top box bisa dipertanggungjawabkan pembagiannya".
Berikut mekanisme pemberian STB seperti yang dipaparkan Ismail di hadapan Komisi I DPR RI:
1. STB dikirimkan ke lokasi di Kabupaten/Kota. Akan ada gudang penyelenggara Pos/Logistik di 341 kab/kota.
2. Pengiriman door-to-door penerima bantuan.
3. Petugas akan melakukan verifikasi dan validasi Data Penerima Bantuan (KTP dan KK) serta kepemilikan TV. Jika tidak sesuai maka perangkat akn kembali ke gudang.
4. Petugas melakukan serah terima bantuan STB dan instalasi perangkat hingga dapat beroperasi dan berfungsi dengan baik.
5. Petugas memindai QRCode melalui WhatsApp di layar TV dengan STB yang sudah terpasang. Petugas juga menginput nama, NIK/KK, alamat, foto penerima bantuan dan KTP lewat WhatsApp.
6. Petugas menyiapkan berita acara serah terima yang sah dan dapat dipertanggungjawabkan.
Dijelaskan juga, ASO akan dilakukan dalam tiga tahap, berikut jadwalnya:
-Tahap 1 30 April 2022: untuk 56 Wilayah pada 166 Kabupaten/Kota
-Tahap 2 31 Agustus 2022: untuk 31 Wilayah pada 110 Kabupaten/Kota
-Tahap 3 2 November 2022 : untuk 25 Wilayah pada 63 Kabupaten/Kota.
Perlu diketahui, sesuai amanat Undang-Undang No.11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja yang disahkan DPR, pemerintah harus melaksanakan Analog-Switch-Off (ASO) atau migrasi penyiaran televisi analog ke digital paling lambat 2 November 2022. Dipastikan, pada 2 November 2022 mendatang seluruh siaran tv analog akan dimatikan.