Nusantaratv.com - Siaran TV analog segera dimatikan. Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo) bakal melakukan migrasi ke layanan TV analog dalam tiga tahap.
Di mana semua tahapan dilakukan pada 2022, dengan tahapan terakhir dilakukan pada 2 November mendatang. Sedangkan bagi masyarakat yang ingin mengetahui jadwal serta pembagian bantuan set top box (STB) gratis TV digital menurut daerahnya masing-masing, Kemkominfo menyediakan link website mengenai hal itu.
Terdapat setidaknya 3.202.470 unit set top box gratis akan dibagikan ke kelompok masyarakat miskin pada 15 Maret hingga 30 April 2022 pada Analog Switch-Off (ASO) Tahap 1. Sumber bantuan tersebut berdasarkan penyelenggara multipleksing (mux), yakni lembaga penyiaran yang menyediakan siaran televisi digital teresterial.
Plt Dirjen PPI Kementerian Kominfo, Ismail mengungkapkan, penyediaan set top box bersumber dari komitmen penyelenggara multipleksing. "Jika jumlahnya belum mencukupi, maka pemerintah dapat melengkapinya dengan APBN pemerintah atau sumber sah lainnya," kata Ismail di Jakarta, Jumat (25/2/2022), dikutip dari Detik.
Diketahui, ASO tahap pertama akan dilakukan pada 30 April 2022. Berlangsung di 56 wilayah layanan siaran atau 166 kabupaten/kota. Sedangkan tahap kedua pada 25 Agustus 2022. Berlangsung di 11 wilayah layanan siaran atau 110 kabupaten/kota. Dan, tahap ketiga pada 2 November 2022. Berlangsung di 25 wilayah layanan siaran atau 65 kabupaten/kota.
"Daftar daerah yang akan mendapatkan bantuan set top box beserta pihak penyelenggara multipleksing yang menyediakan set top box, kami publikasikan melalui link https://komin.fo/stbASO1," ungkapnya.
Kehadiran link website ini akan memudahkan masyarakat untuk mengetahui ketersediaan set top box gratis TV digital per daerah yang akan dibagikan tersebut. "Di link ini diketahui juga penyelenggara multipleksing yang bertanggungjawab terhadap penyedia set top box di desa tersebut," tambah Ismail.
Namun untuk bisa mendapatkan set top box gratis ini, kelompok keluarga miskin tersebut sudah masuk di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Kementerian Sosial (Kemensos). Kemudian, memiliki perangkat televisi analog, memiliki KTP elektronik, dan rumah tinggalnya berada di wilayah yang terdampak suntik mati TV analog.
Jika masuk dalam kriteria itu, penerima bantuan nantinya akan mendapatkan undangan oleh kelurahan atau desa setempat. Di mana undangan itu yang bakal menjadi pegangan untuk mengambil set top box gratis di kantor Pos terdekat.
"Nanti set top box ini disalurkan melalui PT Pos. Masyarakat yang dipilih dan diverifikasi, nanti akan diberitahu untuk mengambil di kantor Pos," imbuh Staf Ahli Menkominfo Henri Subiakto.
Dan, bagi penyelenggara multipleksing (mux), jelas Henri, dapat mengikuti cara pemerintah atau memiliki mekanisme sendiri dalam mendistribusikan set top box gratis TV digital kepada rumah tangga miskin.