Nusantaratv.com - Pada Jumat, 17 Januari 2025, Mahkamah Agung Amerika Serikat (AS) menguatkan undang-undang yang mengancam untuk melarang TikTok di negara tersebut, kecuali aplikasi tersebut dijual paling lambat 19 Januari nanti.
Mengutip GSM Arena, Sabtu (18/1/2025), dengan batas waktu yang semakin mendekat dan belum ada kesepakatan yang tercapai, TikTok mengumumkan akan menutup layanannya di AS pada Minggu, 19 Januari 2025, meskipun secara hukum hal ini tidak diwajibkan.
Undang-undang hanya mengharuskan Google dan Apple untuk menghapus TikTok dari toko aplikasi mereka. Persaingan sengit antara TikTok dan aplikasi lain semakin memanas, terutama dengan munculnya peluang TikTok dilarang di AS.
Instagram, sebagai pesaing utama, merespons dengan meluncurkan dua fitur baru untuk Reels, versi mereka dari TikTok.
Fitur terbaru ini memungkinkan pengguna untuk menemukan reel yang disukai atau diberi catatan oleh teman-teman mereka, yang akan muncul di pojok kanan atas tab Reels.
Selain itu, akan ada bilah balasan yang memudahkan pengguna untuk memulai percakapan terkait konten yang mereka sukai, menurut Instagram.
Dengan fitur ini, Instagram berharap dapat memperluas jangkauan konten Reels, memberikan lebih banyak peluang bagi reel untuk dilihat oleh orang yang mungkin belum mengikuti akun Anda.
Fitur-fitur ini pertama kali diluncurkan di AS dan dijadwalkan untuk diperkenalkan ke negara lain di masa depan.