Nusantaratv.com - Miliarder Elon Musk digugat oleh para investor dari Twitter akibat dugaan dia memanipulasi harga saham perusahaan ke bawah dalam masa pengajuan tawaran membeli Twitter senilai US$44 miliar atau setara Rp641, triliun.
Seperti dilaporkan Reuters, Kamis (26/5/2022), para investor itu mengungkapkan Elon Musk menghemat US$156 juta dengan tidak mengungkapkan jika CEO Tesla telah membeli lebih dari 5 persen saham Twitter pada 14 Maret 2022.
Para investor itu merasa dirugikan dan berharap Elon Musk bisa dihukum dan didenda untuk dugaan tersebut. Selain itu, Twitter juga ikut diduga dalam gugatan yang sama dengan alasan perusahaan memiliki kewajiban untuk menyelidiki perilaku Elon Musk, meskipun mereka tidak meminta ganti rugi dari perusahaan.
Para investor mengatakan Elon Musk membeli saham setelah menunjukkan minatnya pada Twitter, dan akhirnya mengungkapkan pada awal April jika dia memiliki 9,2 persen kepemilikan dari perusahaan. Gugatan itu diajukan di Pengadilan Federal San Francisco, Amerika Serikat (AS) pada Rabu (24/5/2022).
"Dengan menunda pengungkapan sahamnya di Twitter, Elon Musk terlibat dalam manipulasi pasar dan membeli saham Twitter dengan harga yang sangat rendah," kata perwakilan investor yang dipimpin warga Virginia, William Heresniak.
Baik Elon Musk maupun pengacaranya tidak segera menanggapi permintaan komentar. Begitu juga dengan Twitter yang menolak berkomentar.
Di sisi lain, waktu pengungkapan saham Elon Musk telah memicu penyelidikan oleh Komisi Sekuritas dan Bursa AS (SEC), Wall Street Journal melaporkan awal bulan ini.
SEC mewajibkan setiap investor yang membeli saham melebihi 5 persen di sebuah perusahaan untuk mengungkapkan kepemilikan mereka dalam waktu 10 hari setelah melewati ambang batas.