Donald Trump Ajukan Permohonan ke Mahkamah Agung untuk Menunda Larangan TikTok

Nusantaratv.com - 28 Desember 2024

Presiden terpilih Amerika Serikat (AS), Donald Trump. (Foto: Reuters)
Presiden terpilih Amerika Serikat (AS), Donald Trump. (Foto: Reuters)

Penulis: Adiantoro

Nusantaratv.com - Presiden terpilih Amerika Serikat (AS), Donald Trump, telah mengajukan permohonan kepada Mahkamah Agung untuk menunda pemberlakuan undang-undang yang dapat melarang TikTok hingga setelah ia dilantik sebagai presiden.

Melalui dokumen amicus brief, pengacara Trump, D. John Sauer, menyatakan presiden terpilih AS itu ingin diberikan kesempatan untuk mencari solusi atas masalah tersebut "melalui jalur politik".

Mengutip Engadget, Sabtu (28/12/2024), undang-undang yang mewajibkan pelarangan atau penjualan TikTok direncanakan berlaku pada 19 Januari 2025, sehari sebelum pelantikan Trump. 

Ringkasan permohonan tersebut menyebutkan waktu pemberlakuan larangan itu "sangat tidak menguntungkan" dan berpendapat presiden yang baru seharusnya diberi lebih banyak waktu untuk mencapai kesepakatan dengan TikTok. 

Tim hukum TikTok juga mengajukan permintaan serupa untuk menunda larangan tersebut, dengan mengutip pengalaman Trump dalam "pembuatan kesepakatan" melalui platform media sosialnya, Truth Social.

"Hanya Presiden Trump yang memiliki keahlian dalam negosiasi, dukungan elektoral, dan kemauan politik untuk merundingkan penyelesaian guna menyelamatkan platform tersebut, sambil mengatasi masalah keamanan nasional yang telah diakui oleh Pemerintah, masalah yang juga diakui oleh Presiden Trump," tulis Sauer.

Pendekatan Trump terhadap TikTok kini berbeda dengan sikapnya selama masa jabatan pertamanya, ketika ia melarang aplikasi tersebut pada tahun 2020. 

Trump juga sempat menyarankan Microsoft bisa mencapai "kesepakatan yang tepat" agar Departemen Keuangan AS memperoleh keuntungan, meskipun tidak menjelaskan bagaimana kesepakatan itu akan terlaksana.

Selama kampanye pemilihan kedua, Trump mengubah pandangannya terhadap TikTok. Ia menyatakan kepada CNBC pada Maret lalu jika pelarangan TikTok justru akan menguntungkan Facebook, yang menurutnya merupakan "musuh rakyat," bersama dengan sejumlah media lainnya.

Mahkamah Agung dijadwalkan untuk mendengarkan argumen terkait larangan tersebut pada 10 Januari nanti.

 

Dapatkan update berita pilihan terkini di nusantaratv.com. Download aplikasi nusantaratv.com untuk akses berita lebih mudah dan cepat melalui:



0

x|close