Nusantaratv.com - Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Biak Numfor, Papua sudah melayani pembuatan kartu tanda penduduk (KTP) digital sebagai dokumen kependudukan.
"KTP digital bakal digencarkan pemerintah untuk mengantisipasi hilangnya dokumen penting sebab dengan KTP digital ini dokumen kependudukan nantinya tak perlu dicetak atau disimpan dalam dompet," ujar Plt Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Biak Numfor Mahasunu menjawab ANTARA di Biak, Senin, terkait pembuatan KTP digital.
Diakui Mahasunu, untuk pembuatan KTP digital sesuai penetapan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menyebutkan ada syarat yang harus dipenuhi untuk pembuatan KTP digital.
Syarat ini, menurut Mahasunu, sebagai penunjang masyarakat dalam membuat KTP digital.
Mahasunu mengatakan, KTP digital nantinya dilakukan secara bertahap bagi warga yang tidak mempunyai handphone ataupun koneksi internet pihak Disdukcapil bakal tetap melayani warga di seluruh Kabupaten Biak Numfor.
"Disdukcapil tetap memberikan pelayanan pembuatan identitas digital ini secara bertahap," ujar Plt Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Biak Mahasunu di Biak,Senin.
Yang belum punya handphone, lanjut Mahasunu,belum ada jaringan, tetap kita layani dengan bentuk fisik dan pelayanan manual seperti sekarang ini.
Untuk memasyarakatkan penggunaan KTP digital, menurut Mahasunu, pihak Disdukcapil Biak Numfor menggencarkan sosialisasi kepada masyarakat serta pemangku kepentingan lainnya.
"Kami jajaran Disdukcapil Biak Numfor sudah melayani pembuatan KTP digital," kata Mahasunu yang juga menjabat Asisten 1 Sekda Biak Numfor itu.
Mahasunu mengakui, dengan KTP digital bisa dengan cepat ketika dibutukan warga karena tersimpan dalam HP dan mudah di bawa kemana-mana.
"Ya ini cara baru mendapatkan KTP digital untuk warga Biak Numfor," ujar mantan Inspektorat Biak Numfor.
Ia berharap, di awal tahun 2023 semua permohonan KTP digital bisa diproses pada warga yang membutuhkan.(Ant)