Nusantaratv.com - CEO TikTok Shou Chew mengatakan pelarangan platform media sosial TikTok di Amerika Serikat (AS) akan mengancam mata pencaharian ribuan orang Amerika.
Pernyataan itu muncul setelah parlemen Amerika Serikat menyetujui untuk mengajukan Rancangan Undang-Undang (RUU) mengenai larangan secara nasional terhadap aplikasi TikTok pada semua perangkat seluler.
RUU ini bakal melarang TikTok dari toko aplikasi di pasar AS dengan catatan terkecuali bila platform media sosial itu segera dipisahkan dari perusahaan induknya di China, ByteDance.
Jika disahkan, RUU ini akan memberikan waktu selama 165 hari kepada ByteDance, untuk menjual TikTok. Dan jika tidak dijual dalam waktu tersebut, maka TikTok akan menjadi ilegal bagi operator toko aplikasi seperti Apple dan Google.
Chew menegaskan jika keputusan tersebut "mengecewakan" dan memperingatkan konsekuensi dari pelarangan tersebut.
"Undang-Undang ini, jika ditandatangani menjadi Undang-Undang, akan menyebabkan pelarangan TikTok di Amerika Serikat. Bahkan para sponsor RUU pun mengakui itulah tujuan mereka. RUU ini memberikan kekuasaan lebih besar kepada segelintir perusahaan media sosial lainnya," kata Chew dalam video yang diposting di X (Twitter), seperti dikutip dari RT, Jumat (15/3/2024).
CEO TikTok Shou Chew. (Foto: Reuters)
"Platform kami penting bagi pemilik usaha kecil yang mengandalkan TikTok untuk memenuhi kebutuhan hidup dan bagi para guru yang menginspirasi jutaan siswa untuk belajar dan bagi semua orang yang menemukan kegembiraan di TikTok," tambahnya.
"Anda akan mengeluarkan miliaran dolar dari kantong para pencipta usaha kecil. Anda akan membahayakan lebih dari 300.000 pekerjaan di Amerika," sambungnya.
Chew menambahkan TikTok akan menggunakan "hak hukumnya" untuk mencegah larangan tersebut. Dia juga mendorong pengguna untuk mendukung upayanya tersebut.
"Saya mendorong Anda untuk terus berbagi cerita, berbagi dengan teman-teman Anda, berbagi dengan keluarga, berbagi dengan para senator, melindungi hak konstitusional Anda, membuat suara Anda didengar," imbuhnya.
RUU ini mendapat dukungan dari Anggota Republik Wisconsin, Mike Gallagher, Anggota Demokrat Illinois, Raja Krishnamoorthi dan Gedung Putih beserta Ketua Dewannya Mike Johnson.
Mereka menyebut TikTok sebagai ancaman keamanan nasional karena dugaan hubungan ByteDance dengan Partai Komunis Tiongkok (PKT). Meskipun TikTok adalah satu-satunya aplikasi yang secara khusus disebutkan dalam dokumen tersebut, hal ini menjadi pedoman bagi Washington untuk melarang platform lain yang dikendalikan oleh negara-negara yang mereka anggap sebagai "musuh asing".
Amerika Serikat menetapkan daftar negara yang diberi label "musuh asing" tersebut termasuk China, Rusia, Iran, Korea Utara (Korut), dan Venezuela.