Nusantaratv.com - Instagram menghadapi denda karena telah membagikan alamat email dan nomor telepon anak-anak yang mendaftar sebagai akun bisnis atau kreator.
Dikutip dari Neowin, Selasa (6/9/2022), denda sebesar €405 juta atau hampir Rp6 triliun harus dibayarkan Instagram akibat dari pelanggaran tersebut. Disebutkan Instagram secara otomatis membagikan detail kontak anak-anak yang menjalankan akun bisnis atau kreator hingga musim panas lalu.
Praktik ini diyakini berdampak pada jutaan anak di seluruh Uni Eropa (UE), tetapi Data Protection Commission (DPC) Irlandia, pihak yang menggugat Instagram, tidak menyebutkan angka konkret.
Dalam pernyataannya, Meta mengatakan akan terlibat dalam penyelidikan DPC hingga tuntas. Meta juga menjelaskan bagaimana pengguna aplikasi bagi pengguna yang berusia di bawah 18 tahun.
"Penyelidikan ini berfokus pada pengaturan lama yang kami perbarui lebih dari setahun yang lalu, dan sejak itu kami telah merilis banyak fitur baru untuk membantu menjaga remaja tetap aman dan informasi mereka tetap pribadi."
"Siapa pun yang berusia di bawah 18 tahun secara otomatis menyetel akunnya ke pribadi saat bergabung dengan Instagram, jadi hanya orang yang mereka kenal yang dapat melihat apa yang mereka unggah, dan orang dewasa tidak dapat mengirim pesan kepada remaja yang tidak mengikuti mereka. Kami terlibat penuh dengan DPC selama penyelidikan mereka, dan kami dengan hati-hati meninjau keputusan akhir mereka," demikian pernyataan Meta.
Sejauh ini, belum ada detail terkait denda Instagram di situs web DPC, karena diperkirakan akan dirilis detail lengkapnya pada pekan depan. Selain itu, disebutkan ada enam investigasi lain terkait Meta, yang sedang dalam pengerjaan.
Kendati belum diketahui masalahnya, namun ini diyakini akan mendenda perusahaan Mark Zuckerberg itu secara besar-besaran.