Nusantaratv.com - Apple pada Senin (19/9/2022) mengumumkan akan mulai menaikkan harga aplikasi di App Store di sejumlah negara, termasuk Jepang, Malaysia, dan seluruh wilayah yang menggunakan mata uang Euro, mulai bulan depan.
"Harga baru itu, tidak termasuk langganan yang dapat diperbarui secara otomatis, akan berlaku mulai 5 Oktober," kata Apple dalam sebuah posting blog, seperti dikutip dari Reuters, Selasa (20/9/2022).
Raksasa teknologi yang berbasis di Cupertino, California, Amerika Serikat (AS) itu mengatakan, perubahan tersebut juga akan mencerminkan peraturan baru bagi Apple di Vietnam untuk mengumpulkan dan mengirimkan pajak yang berlaku, yakni pajak pertambahan nilai (PPN) dan pajak penghasilan badan (CIT) masing-masing dengan tarif 5 persen.