Nusantaratv.com - Pengguna Twitter bisa mengajukan banding atas penangguhan akun dan dievaluasi berdasarkan kriteria terbaru yang berlaku di platform media sosial itu mulai 1 Februari 2023.
Di bawah kriteria baru itu, seperti dikutip dari Reuters, Sabtu (28/1/2023), akun Twitter hanya akan ditangguhkan jika terbukti melakukan pelanggaran berat atau melakukan pelanggaran berulang-ulang.
Untuk pelanggaran berat yang dimaksud di antaranya terlibat dalam konten atau aktivitas ilegal, menghasut atau mengancam akan melakukan kekerasan atau membahayakan, serta terlibat dalam pelecehan terhadap pengguna lain.
Ke depan, jika akun melakukan pelanggaran yang tergolong tidak berat, Twitter mengatakan akan mengambil tindakan yang lebih ringan dari penangguhan akun, seperti membatasi jangkauan tweet atau meminta pengguna menghapus tweet agar bisa menggunakan akun seperti biasa.
Pada Desember, CEO Twitter yang baru yakni Elon Musk mendapat kecaman karena menangguhkan akun beberapa jurnalis atas kontroversi membagikan data ke publik mengenai jet pribadi miliknya. Usai mendapatkan kecaman, Musk kemudian mengaktifkan kembali akun para jurnalis tersebut.