Nusantaratv.com - Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora), Zainudin Amali mengatakan bahwa, UU No 11 Tahun 2022 tentang Keolahragaan mengakomodir perkembangan dan tuntutan terhadap peningkatan prestasi olahraga Indonesia.
Hal itu disampaikan Menpora Amali saat membuka Sosiasilasi Undang-Undang No. 11 Tahun 2022 Tentang Keolahragaan di Hotel Pullman Central Park, Senin (13/6).
"Tuntutan terhadap peningkatan prestasi olahraga melalui adaptasi dengan industri olahraga, dan sport tourism makin hari makin berkembang. Oleh karena itu, kita tata secara perlahan-lahan dan kita benahi tata kelolanya dan kita fokus. Tadi pagi Bapak Presiden Joko Widodo menyerahkan langsung penghargaan dan apresiasi kepada atlet SEA Games 2021," ujarnya.
"Beliau menyebut angka secara spesifik, angka peningkatan prestasi. Dari 499 atlet yang dikirim, 80% lebih menghasilkan medali. Artinya undang-undang dan Perpres ini telah berada di jalur yang benar. Mudah-mudahan ini mendapatkan perhatian dari masing-masing cabang olahraga," tambahnya.
Ia pun menjelaskan bahwa, 12 itu adalah cabang-cabang olahraga yang sering dipertandingkan di Olimpiade dan yang memungkinkan untuk bisa berprestasi mulai dari bulutangkis sampai dibawahnya.
"Kemudian 2 itu ada yang kita persiapkan apabila kita menjadi tuan rumah Olimpiade yakni, pencak silat dan wushu. Dan ada yang kita dorong untuk ke sport industri," katanya.
Sedangkan tiga 3, lanjutnya adalah cabang-cabang olahraga yang sangat diminati oleh masyarakat tetapi masih butuh waktu untuk didorong bisa masuk pada saat Olimpiade yakni sepakbola, bola basket dan juga bola voli. "Cabor ini kita masih berusaha keras untuk suatu saat nanti bisa kita tampilkan di Olimpiade," jelasnya.
Lebih lanjut ia mengatakan bahwa UU No. 11 ini rohnya adalah Desain Besar Olahraga Nasional (DBON). Jadi kalau di implementasikan dengan serius dan secara bersama-sama dikerjakan, Insya Allah UU No 11 ini berhasil.
"Kita akan memulai sosialisasi ini dan kita akan berkeliling ke berbagai daerah. Sehingga kita bisa cepat dan bahkan di tempat-tempat tertentu saya akan minta pimpinan cabor yang menjadi narasumber sehingga pimpinan cabor juga silakan mempelajari UU ini," ujarnya.
Menurutnya, sosialisisi UU No. 11 ini bukan pekerjaan Kemenpora saja tetapi seluruh stakeholder tentu termasuk di dalamnya yang paling utama adalah pembuat undang-undang yakni anggota DPR RI atau khususnya pimpinan dan anggota Komisi X DPR RI," tutupnya.