PP PTMSI Dibekukan, KOI Seperti Membunuh Bebek yang Lumpuh

Nusantaratv.com - 26 Agustus 2023

Komjen Pol (Purn) Oegroseno bersama Presiden ITTF Ms.Petra Sorling dalam ITTF meeting di Bangkok Thailand
Komjen Pol (Purn) Oegroseno bersama Presiden ITTF Ms.Petra Sorling dalam ITTF meeting di Bangkok Thailand

Penulis: Arfa Gandhi

Nusantaratv.com - Pengurus Pusat Persatuan Tenis Meja Seluruh Indonesia (PP PTMSI) pimpinan Komjen Pol (Purn) Oegroseno benar-benar akan "dihabisi" di negeri yang menjunjung tinggi nilai-nilai demokrasi dan Hukum.

Fakta membuktikan pada 25 Agustus 2023 lalu NOC of Indonesia alias KOI (Komite Olimpiade Indonesia) telah menerbitkan Keputusan pembekuan sementara keanggotaan PP PTMSI dengan alasan induk organisasi resmi tenis meja Indonesia yang diakui dunia internasional itu telah melakukan tindakan pelanggaran AD/ ART, nilai olimpiade dan gerakan olimpiade.

Dalam Keputusan bernomor 30/NOC/INA dijelaskan bahwa keputusan tersebut juga atas dasar hasil Rapat Anggota NOC dan KE.

Ketua Umum PP PTMSI Komjen Pol Purn Oegroseno dalam siaran pers resmi yang dikirim ke berbagai media di Jakarta, Sabtu, (26/8/2023) mengatakan, Keputusan NOC of Indonesia itu sebagai wujud nyata arogansi kekuasaan yang dipamerkan oleh lembaga keolahragaan yang dipimpin Raja Sapta Oktohari (RSO) itu.

"Saya sendiri tidak kaget adanya Keputusan pembekuan sementara itu karena sejak awal kan sudah ada upaya menghabisi PP PTMSI dari berbagai sisi. RSO pun secara pribadi sudah menemui salah satu CEO ITTF di Singapura beberapa waktu sebelum terbit Keputusan sesat tersebut. Namun Saya tidak pernah terusik dengan cara-cara kotor seperti itu," kata Oegroseno.

Mantan Wakapolri itu justru mengingatkan RSO dan jajarannya di NOC of Indonesia belajar berdemokrasi secara bermartabat. Ditambahkan, jangan menjadi seorang pemimpin kalau alergi dengan kritik.

Oegroseno kemudian menyebutkan salah satu alasan NOC of Indonesia mengeluarkan Keputusan pembekuan sementara PP PTMSI karena ada pernyataannya di media online yang dianggap menyudutkan NOC of Indonesia apalagi pribadi RSO atau jajarannya.

"Semestinya NOC of Indonesia atau Pak RSO bisa melakukan hak jawab atas pernyataan Saya di media online bersangkutan karena itu diatur dalam undang-undang pers tahun 2009," tandas mantan Wakil Presiden SEATTA (Federasi Tenis Meja Asia Tenggara) Itu.

Halaman

Dapatkan update berita pilihan terkini di nusantaratv.com. Download aplikasi nusantaratv.com untuk akses berita lebih mudah dan cepat melalui:



0

x|close