Oegroseno: KOI Telah Mengamputasi UUD RI Tahun 1945 Pasal 28F

Nusantaratv.com - 15 Maret 2024

Ketua Umum PP PTMSI Komjen Pol Oegroseno
Ketua Umum PP PTMSI Komjen Pol Oegroseno

Penulis: Arfa Gandhi

Nusantaratv.com - Pernyataan Ketum PP PTMSI yang berdasarkan data di media online yang tujuannya mengkritisi Menpora, KOI dan KONI Pusat dituduh sebagai sebuah fitnah oleh KOI. 

Pernyataan  di media online tersebut merupakan hak warga negara dalam penyampaian pendapat yang dilindungi oleh UUD Negara RI Tahun 1945 Pasal 28F yang menyatakan : Hak berkomunikasi dan memperoleh informasi dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia. 

Ketua Umum Pengurus Pusat Persatuan Tenis Meja Seluruh Indonesia (PP PTMSI), Komjen Pol Purn Oegroseno, mengatakan seharusnya KOI tidak langsung memvonis pernyataan di media Online tersebut sebagai fitnah, tetapi KOI harus menggunakan Hak jawab di media online tersebut sesuai Pasal 1 Ayat 11 UU Nomor : 40 Tahun 1999 Tentang : PERS. 

Oegroseno kemudian menjelaskan bahwa tuduhan fitnah oleh KE KOI merupakan keputusan semena-mena karena tidak pernah dibuktikan melalui proses Sidang Pengadilan Pidana/Perdata atau Sidang Dewan ETIK KOI.

Keputusan KE KOI tentang pemberhentian sementara PP PTMSI sebagai Anggota KOI yang dilanjutkan dengan pemberhentian Tetap/Devinitif  diduga adanya tekanan dari pihak-pihak tertentu akibat  kekecewaan KOI karena  CAMSOC menolak Atlet PB PTMSI yang merupakan titipan KONI Pusat masuk dalam susunan tambahan Timnas Tenis Meja Indonesia ke SEA GAMES CAMBODIA serta diduga ada kaitan kunjungan ke MENPORA RI seorang pengusaha yang berinitial DT dan pernah menjabat sebagai Ketum PB PTMSI yang MUNAS nya dinyatakan tidak sah  oleh Putusan BAORI dan yang bersangkutan saat ini sedang menjabat WANTIMPRES.

Cabang Olahraga tenis meja (PP PTMSI) yang dipimpin oleh Oegroseno merupakan Cabor yang resmi di Indonesia sejak 5 Oktober 1951 dan diakui oleh Federasi Internasional Tenis Meja (ITTF).

KONI Pusat membentuk Organisasi Cabor Tenis Meja  PB PTMSI pada bulan Januari 2014 dengan melanggar AD/ART PTMSI 2012 dan sudah dinyatakan Ilegal /tidak sah berdasarkan Putusan MAHKAMAH AGUNG RI dan BAORI.

Dalam rangka menyiapkan Timnas Tenis Meja SEA GAMES CAMBODIA 2023, PP PTMSI telah melaksanakan Kejurnas dan Seleknas pada tahun 2022.  Hasil review Tim KSD KOI dengan              PP PTMSI telah disetujui Komposisi Timnas dengan komposisi 3 Atlet Putra , 3 Atlet Putri,           2 Pelatih dan 1 Manager.

Ke sembilan nama tersebut diatas telah didaftarkan Entry by name dan Akreditasi oleh KOI ke CAMSOC.

Kemudian Tim KSD KOI rapat dengan KEMENPORA RI dan diputuskan dengan minimnya anggaran APBN, kekuatan Timnas Tenis Meja dikurangi menjadi 2 Atlet Putra, 2 Atlet Putri dan 2 Pelatih tanpa Manager. Setelah ada surat dari KONI Pusat tentang Penambahan Atlet, Deputi 4 KEMENPORA RI membuat surat kepada KOI tentang Susunan Timnas Tenis Meja yang baru dengan Komposisi 4 Atlet Putra, 4 Atlet Putri dan 2 Pelatih. 

Apabila Susunan Timnas Tenis Meja tidak bisa dirubah, Deputi 4 KEMENPORA RI mengancam Tenis Meja Indonesia tidak akan diberangkatkan ke SEA GAMES CAMBODIA 2023. KOI yang sudah melakukan proses Entry by name dan Akreditasi seharusnya memberikan informasi kepada KEMENPORA RI bahwa tidak mungkin dilakukan lagi Penambahan/Perubahan Atlet. Dengan meminta bantuan PP PTMSI bersurat ke Presiden SEATTA tetapi dijawab Tidak Bisa, kemudian KOI juga bersurat ke ITTF tentang Perubahan/penambahan Atlet dan Pelatih, ITTF tidak merespon surat KOI tersebut. Komposisi  Timnas Tenis Meja yang terdiri dari 2 Putra, 2 Putri maka Indonesia kehilangan potensi pedali Emas di beregu putra dan beregu putri.

Dengan tidak adanya kepastian Timnas Tenis Meja berangkat ke SEA GAMES CAMBODIA, Ketum PP PTMSI mengkritisi MENPORA RI, KOI dan KONI Pusat diedia online akibat  tidak professional KOI yang berakibat kepada mental dan semangat tanding para Atlet Timnas Tenis Meja tersebut.

Tindakkan KOI yang memutuskan Pernyataan "Ketum PP PTMSI di Media Online dengan tuduhan Fitnah, membuktikan bahwa KOI telah mengamputasi UUD RI Tahun 1945 Pasal 28F padahal semua Pengurus KOI adalah Warga Negara Indonesia," tandas mantan Wakapolri ini dalam siaran resmi PP.PTMSI di Jakarta, Jumat, (15/3/2024).

Keputusan KOI Tentang Pemberhentian Tetap” PP PTMSI sebagai Anggota KOI bagi Oegroseno ini jelas menguak buruknya kepemimpinan RSO di KOI. Lembaga Keolahragaan yang yang terhormat ini  yang dirasakan oleh Oegroseno tidak lagi mejadi KOI yang Independen tetapi sudah menjadi Kerajaan Olahraga Indonesia karena sudah mengabaikan Proses Hukum dan Etika.

Keputusan KE KOI tentang Pemberhentian Tetap sangat mungkin akan menjadi pola baru untuk membunuh Kepengurusan Induk Organisasi Cabor lainnya di Indonesia, sangat mudah menggusur/menggeser Ketum Cabor dengan cukup menghubungi KE KOI dengan cukup menggunakan tuduhan fitnah. 

Masyarakat harus tau dan paham tentang UU Keolahragaan Nomor : 11 Tahun 2022 Pasal 37 Ayat (3) yang menyatakan kedudukan Cabor bersifat MANDIRI  yang memiliki AD/ART. 

Keputusan KE KOI tentang Fitnah tersebut, lanjut Oegroseno dapat dikategorikan Pencemaran Nama Baik Pribadi dan Institusi PP PTMSI , .dan hal tersebut  akan dilaporkan ke Dewan ETIK KOI, Dewan PERS dan juga Laporan Pidana kepihak Kepolisian.

Dapatkan update berita pilihan terkini di nusantaratv.com. Download aplikasi nusantaratv.com untuk akses berita lebih mudah dan cepat melalui:



0

x|close