NTV Sport: Sanksi kepada PSS Sleman Dinilai Terlalu Ringan, Akmal Marhali: Komite Etik PSSI Harus Turun Tangan

Nusantaratv.com - 15 Agustus 2024

Koordinator Save Our Soccer (SOS) Akmal Marhali dalam Dialog NTV Sport di NusantaraTV/tangkapan layar NTV
Koordinator Save Our Soccer (SOS) Akmal Marhali dalam Dialog NTV Sport di NusantaraTV/tangkapan layar NTV

Penulis: Ramses Manurung

Nusantaratv.com-Sanksi pengurangan 3 poin dan denda Rp150 juta yang dijatuhkan Komite Disiplin (Komdis) Persatuan Sepak bola Seluruh Indonesia (PSSI) kepada PSS Sleman  setelah terbukti menyuap ofisial pertandingan pada Liga 2 musim 2018 menuai sorotan dari banyak pihak. 

Salah satunya dari Koordinator Save Our Soccer (SOS) Akmal Marhali. 

"Ini keputusan yang aneh bin ajaib. Bukan terlalu ringan. Tapi sangat ringan sekali untuk sebuah kejahatan sepak bola," kata Akmal dalam Dialog NTV Sport di NusantaraTV, Rabu (14/8/2024). 

Menurut Akmal keputusan tersebut adalah keputusan yang dibuat-buat karena tidak ada rujukan hukumnya. 

Bahkan Akmal menilai semua rujukan hukum yang digunakan untuk mengadili kasus PSS Sleman palsu. 

"Misalnya kan yang menjadi rujukan untuk kasus ini adalah pasal 64 Kode Disiplin PSSI. Pasalnya 64 ayat 1 sampai 5. Yang digunakan ayat 1, ayat 2 dan ayat 3. Ayat 5-nya tidak. 
Padahal ayat 1 ayat, 2 ayat dan ayat 3 itu berbicara tentang kasus terkait dengan orang-perorang," papar Akmal. 

"Misalnya saya melakukan tindakan pengaturan skor maka saya dihukum minimal 24 bulan atau sampai seumur hidup. Begitupun wasit dan sebagainya," lanjutnya. 

"Jadi individual bukan klub," imbuhnya. 

Sementara, sambung Akmal, untuk klub hukumannya ada di di ayat 5-nya yang tidak.

"Pada ayat 5 dinyatakan apabila satu klub melakukan tindakan pengaturan skor maka untuk klub diskualifikasi untuk klub Liga 3 dan amatir," terangnya.

"Kemudian yang kedua poin b-nya adalah didegradasi apabila itu anggota Liga 1 atau Liga 2," lanjutnya.

"Kemudian poin c-nya adalah denda minimal Rp150 juta. Minimal. Artinya ini tidak digunakan," imbuhnya. 

Selain itu, kata Akmal, Komdis PSSI mengambil juga pasal 141 Kode Disiplin PSSI. 

"Di mana pasal 141 itu menjelaskan bahwa apabila tidak ada aturan hukum di Kode Disiplin PSSI maka Komite Disiplin PSSI bisa berijtihad hukum untuk memberikan sanksi kepada kejadian yang tidak ada diatur dalam kode disiplin PSSI," bebernya. 

"Ini adalah pemerkosaan terhadap Kode Disiplin PSSI. Di mana seharusnya sudah jelas-jelas di situ adalah hukumannya harus degradasi. Jadi ini keputusan aneh bin ajaib," tandasnya.

Karena itu, lanjut Akmal, Komite Etik PSSI harus turun tangan. Karena disinyalir ada langkah-langkah sistemik yang dilakukan untuk menyelamatkan PSS Sleman dari kemungkinan hukuman berat yang membuat mereka degradasi 

"Hukumannya sudah diatur sedemikian rupa. Hukumannya minus 3. Kalau seandainya minusb4 atau minus 5 maka PSS akan degradasi," ujarnya. 

"PSS kemarin berada di posisi ke-15 dengan poin 39. Jadi kayaknya pas banget begitu ya 39 kalau diminus 3 poinnya 36. Tidak akan degradasi. Karena yang di bawahnya Rans Nusantara poinnya 35," tambanya. 

Yang juga patut dipertanyakan, kata Akmal, kenapa hukumannya diputuskan sekarang? 

"Kenapa tidak diberlakukan musim lalu. Akan ada gelombang. Makanya supaya itu tidak terjadi kalaupun kemudian diberlakukan musim kemarin maka tetap tidak degradasi. Artinya saya khawatir ini ada orang bermain di belakang layar yang mempengaruhi keputusan Komdis PSSI," pungkasnya. 

 

 

 

 

Dapatkan update berita pilihan terkini di nusantaratv.com. Download aplikasi nusantaratv.com untuk akses berita lebih mudah dan cepat melalui:



0

x|close