Nusantaratv.com -
Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJamsostek) bersama KONI Provinsi Maluku, melakukan kerja sama perlindungan bagi atlet yang akan bertanding di Pekan Olahraga Provinsi Maluku (Popmal) IV pada 17-27 November 2022.
Penandatanganan Perjanjian Kerja Sama Perlindungan Atlet dilakukan Ketua Harian KONI Provinsi Maluku, Mustafa Kamal dan Kepala Cabang BPJamsostek Maluku, Dwi Ari Wibowo, di Ambon, Senin.
Dwi Ari Wibowo, mengatakan, perjanjian kerja sama yang dilakukan merupakan tindak lanjut kesepakatan antara BPJamsostek dengan KONI Pusat untuk memberikan perlindungan kecelakaan kerja bagi atlet maupun ofisial yang ambil bagian dalam event olahraga termasuk Popmal IV.
"Kami menindaklanjuti kerja sama yang telah dilakukan KONI pusat dan BPJamsostek, untuk memberikan perlindungan bagi atlet, ofisial, wasit dan panitia yang mengikuti ajang Popmal IV," katanya.
Dijelaskannya, ada dua program jaminan sosial yang akan diikuti yakni Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM), selain itu
besaran santunan nilainya sama dengan santunan untuk pekerja bukan penerima upah.
Pihaknya berharap, kerja sama ini tidak hanya untuk event Popmal saja, tetapi kegiatan serupa akan dilindungi Jamsostek.
"Ini merupakan awal dari setiap kegiatan olahraga, diharapkan ke depan event Pra PON maupun PON, pada atlet juga akan dilindungi program BPJamsostek," katanya.
Sekretaris Umum KONI Maluku, Roy Mongie menjelaskan, tahap pertama sebanyak 1.400 peserta yang terdiri dari atlet, ofisial, wasit, juri dan panitia dari 10 kabupaten dan kota di Maluku.
"Sebenarnya ada dua ribu lebih peserta yang harus dilindungi, tetapi ada kabupaten seperti Maluku Tengah yang telah dilindungi program jaminan sosial, sehingga tahap awal dimulai untuk 1.400 peserta," katanya.(Ant)