Nusantaratv.com - Musisi dan eks personel band Kotak, Posan Tobing baru saja menggugat label musik Warner Music Indonesia. Terkait gugatan Posan senilai Rp 5 Miliar, Reza Reynaldi selaku kuasa hukum Warner Music Indonesia enggan berkomentar banyak terkait gugat Posan Tobing. Pihaknya menyerahkan pembuktian pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
“Ditunggu sidang saja. Bisa dilihat selama persidangan akan dikroscek sama bukti lain,” kata Reza Reynaldi, mengutip Suara.com.
Sementara saat ditanya soal mediasi, Reza Reynaldi lagi-lagi tidak bisa menjelaskan. Pasalnya hingga saat ini persidangan masih berjalan.
"Coba lihat di dokumen Pengadilan. Kami nggak bisa kasih keterangan apa-apa, data-datannya monggo ditanya pihak Pengadilan," ujarnya.
Ditemui di lokasi yang sama, T. Djohansyah sebagai kuasa hukum Posan Tobing menyebut pihaknya telah menyiapkan bukti-bukti terkait dugaan pelanggaran royalti lagu Sayang ciptaan kliennya.
“Segala macam bukti sudah kami persiapkan, yang pasti semua sudah siap,” tutur Djohansyah.
Mantan drummer band Kotak iini menggugat label musik Warner Music Indonesia dan beberapa pihak lain atas dugaan dugaan pelanggaran royalti di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Lagu ciptaannya yang berjudul Sayang dipopulerkan oleh Shae itu sudah mendapatkan 10 platinum sejak 2016.