Nusantaratv.com - Lina Mukherjee memenuhi jadwal wajib lapor sebagai tersangka penistaan agama dan pelanggaran UU ITE di Polda Sumatra Selatan, Kamis (8/6/2023). Ia datang didampingi Andi Bashar Bagong selaku kuasa hukum.
Setelah datang memenuhi panggilan wajib lapor, Lina Mukherjee langsung diarahkan ke RS Bhayangkara Palembang oleh penyidik Unit 1 Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Sumatra Selatan.
"Kami meminta tersangka Lina Mukherjee untuk menjalani pemeriksaan tes psikologi," ujar Kasubdit 1 Siber Ditreskrimsus Polda Sumatra Selatan, AKBP Fitriyani.
Tes psikologi terhadap Lina Mukherjee dilakukan guna kepentingan penyidikan sesuai arahan Kejaksaan Tinggi Sumatra Selatan.
"Hal ini untuk melengkapi berkas perkara, sesuai dengan petunjuk jaksa," terang Fitriyani.
Lina Mukherjee pun bersikap kooperatif dengan mengikuti arahan penyidik untuk ikut tes psikologi. Namun ia mengaku sempat menangis saat kegiatan berlangsung.
"Benar aku tadi melakukan cek kesehatan psikologis. Aku habis nangis, karena tadi banyak yang ditanyakan," kata Lina Mukherjee.
Lina Mukherjee berurusan dengan hukum usai dilaporkan imbas mengunggah konten makan babi di Facebook pada Maret 2023. Ia pun ditetapkan sebagai tersangka pada 27 April 2023.
Atas perbuatannya, Lina Mukherjee dikenakan Pasal 28 ayat (2) juncto Pasal 45 ayat (2) UU ITE serta Pasal 156 huruf a KUHP dengan ancaman lima tahun penjara. Ia sempat akan ditahan saat memenuhi panggilan pemeriksaan sebagai tersangka pada 3 Mei 2023.
Namun pada 4 Mei 2023, Lina Mukherjee mengalami penurunan kondisi kesehatan setelah 14 jam diperiksa. Ia akhirnya dipulangkan dan dikenakan wajib lapor selama proses hukum berlangsung.
Perkara penistaan agama dan pelanggaran UU ITE yang menyeret Lina Mukherjee sendiri sampai saat ini masih berstatus P19 atau berkas belum lengkap untuk disidangkan.