Nusantaratv.com - Artis Vicky Prasetyo yang diketahui sudah mendapat vonis 4 bulan atas kasus pencemaran nama baik terhadap mantan istrinya, Angel Lelga, hingga kini belum juga ditahan.
Terkait status itu, kuasa hukum Vicky Prasetyo, Ramdan Alamsyah menjelaskan jika status hukum klinnya belum mencapai ikrar alias putusan hukum tetap.
Alasannya karena putusan itu masih dalam proses banding, kasasi, atau peninjauan kembali.
"Nah, sebelum ada putusan tetap ya tidak ada eksekusi,” ujar Ramdhan Alamsyah, mengutip okezone.com.
Sebelumnya, atas vonis itu Vicky Prasetyo sempat mengajukan banding.
“Kami sudah menyatakan akan ada sidang satu kali saja untuk memori banding diperiksa. Jaksa juga sudah mengajukan memori banding. Jadi seperti itu,” ujar Ramdhan lagi.
Vicky Prasetyo kembali harus berhadapan dengan jeruji besi setelah Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menyatakan dia bersalah atas kasus pencemaran nama baik yang dilayangkan mantan istrinya, Angel Lelga.
Laporan itu didaftarkan sang aktris dipicu aksi penggerebekan yang dilakukan Vicky Prasetyo di kediaman pribadinya, pada akhir 2018. Presenter kontroversial itu menuding Angel Lelga berzina karena mendapatinya di dalam kamar bersama aktor Fiki Alman.