Vicky Prasetyo Divonis 4 Bulan Penjara

Nusantaratv.com - 09 September 2021

Vicky Prasetyo. (Instagram)
Vicky Prasetyo. (Instagram)

Penulis: Alamsyah | Editor: Alamsyah

Nusantaratv.com - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjatuhkan vonis empat bulan penjara kepada Vicky Prasetyo dalam perkara pencemaran nama baik dengan terlapor artis Angel Lelga. Suami Kalina Oktarani itu terbukti melakukan perbuatan tidak menyenangkan dalam penggerebekan kala itu.

"Menjatuhkan pidana pada terdakwa Hendrianto (nama asli Vicky Prasetyo) dengan pidana penjara selama empat bulan penjara dipotong masa tahanan," kata Ketua Majelis Hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (9/9/2021).

"Dan membayar biaya perkara sebesar Rp 5.000," kata hakim menambahkan.

Vonis untuk Vicky Prasetyo lebih ringan empat bulan dari tuntutan jaksa. Sebelumnya, jaksa menuntut lelaki 37 tahun ini dengan tuntutan delapan bulan penjara.

Perseteruan Vicky Prasetyo dan Angel Lelga berawal ketika Vicky Prasetyo melakukan penggerebekan di rumah Angel yang saat itu masih menjadi istrinya.

Vicky Prasetyo pun sempat melaporkan Angel Lelga atas dugaan tindakan perzinahan di kediamannya. Namun, laporan itu akhirnya di SP3 atau Surat Penghentian Penyidikan Perkara.

Setelah itu, Angel Lelga justru melaporkan balik Vicky Prasetyo dengan dugaan telah melakukan pencemaran nama baik terhadap dirinya.

Dapatkan update berita pilihan terkini di nusantaratv.com. Download aplikasi nusantaratv.com untuk akses berita lebih mudah dan cepat melalui:



0

x|close