Nusantaratv.com - Pacar Indra Kesuma alias Indra Kenz, Vanessa Khong akan menjalani pemeriksaan terkait kasus dugaan penipuan trading binary option Binomo, besok, Kamis (14/4/2022)
Diketahui, Vanessa Khong telah ditetapkan jadi tersangkan oleh Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri.
Vanessa ditetapkan sebagai tersangka setelah menjalani pemeriksaan sebagai saksi pada 8 Maret dan 5 April 2022.
Vanessa dijerat pasal terkait tindak pidana pencucian uang karena terbukti menerima sejumlah aliran dana dari hasil investasi bodong binary option Binomo yang dilakukan Indra Kenz.
Dalam pemeriksaan besok, Vanessa Khong tak sendiri karena ayahnya Rudiyanto Pei yang juga telah berstatus tersangka turut diperiksa.
"Jadi kalau sudah jadi tersangka, mereka wajib didampingi oleh pengacara," kata Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Brigjen Pol Whisnu Hermawan.
Whisnu mengatakan soal Vanessa Khong ditahan atau tidak adalah kewenangan penyidik Bareskrim.
Baca juga: Ia dan Keluarga Tersangka, Vanessa Khong: Harta Kami Bukan dari Indra Kenz!
Proses penahanan dilakukan jika dua unsur yang mendasar sudah terpenuhi, yaitu obyektif dan subyektif.
"Apakah tersangka melarikan diri, menghilangkan barang bukti atau berbuat tindak pidana lain, itu yang akan kita cek nanti hasil pemeriksaan," ujar Whisnu Hermawan.
Sementara terkait status tersangka yang telah ditetapkan Bareskrim Polri, Whisnu menjelaskan, jika Vanessa dan orangtuanya keberatan akan status tersangka yang dijatuhkan kepada mereka, maka kuasa hukumnya dapat mengajukan praperadilan ke Pengadilan Negeri setempat.
"Dalam KUHAP diatur jika seseorang keberatan dengan penetapan tersangka oleh penyidik, maka dapat mengajukan praperadilan ke pengadilan. Di situ akan diketahui penetapan tersangka sah atau tidak sah," tuturnya.
Whisnu juga menyebutkan bahwa dalam kasus Indra Kenz terdapat tujuh orang yang sudah ditetapkan jadi tersangka. Tiga lainnya belum ditahan.
Ketiga tersangka yang belum ditahan adalah Vanessa Khong, ayah Vanessa Khong, Rudiyanto Pei, dan adik kandung Indra Kenz, Nathania Kesuma.