Nusantaratv.com - Mendiang Lisa Marie Presley digugat sebesar Rp 58 miliar setelah diduga gagal melunasi pinjaman pada 2018.
Perusahaan bernama Naussany Investments & Private Lending, LLC mengklaim Lisa Marie Presley memiliki waktu hingga Mei 2022 untuk melunasi pinjamannya.
Mereka mengklaim ketika anak Elvis Presley itu meninggal tidak ada dokumen yang menyebutkan utangnya lunas.
Menurut dokumen pengadilan, ia menyerahkan kepemilikan sahamnya kepada Elvis Presley Enterprises dan Graceland sebagai jaminan. Awalnya, Lisa Marie Presley meminjam sebanyak Rp 6,9 miliar pada Juli 2016 yang dilunasi sebulan berikutnya.
Tapi ia kembali meminjam. Pihak perusahaan akan membatalkan gugatan ke meja hijau jika putrinya Riley Keough sebagai ahli waris setuju untuk membayar 75 persen dari total pinjam dalam waktu 45 hari.
Bintang Daisy Jones & the Six itu ditunjuk sebagai satu-satunya wali atas harta warisan mendiang ibunya bulan lalu setelah perselisihan hukum melawan neneknya Priscilla Presley. Aktris berusia 34 tahun itu juga diberikan kepemilikan atas Graceland, rumah ikonik di Memphis yang dulunya milik kakeknya, Elvis Presley.
Riley Keough juga menjadi wali bagi saudara tirinya yang berusia 14 tahun, Harper dan Finley.
Sementara itu, Priscilla Presley, 78 tahun, kini akan menjabat sebagai penasihat khusus yang dibayar untuk perwalian tersebut. Penyelesaian tersebut juga memungkinkan dia untuk dimakamkan di samping mendiang suaminya, meskipun permintaan awalnya ditolak.
Untuk mencapai kesepakatan, Keough dilaporkan membayar neneknya lebih dari USD 1 juta sebelum mereka menyelesaikan perselisihan hukum mereka pada Juni.
Drama mengenai ahli waris Elvis Presley ini mencuat setelah kematian Lisa Marie Presley. Priscilla mempertanyaan keaslian dan validitas surat wariat dari mendiang putrinya.