Nusantaratv.com - Kasus perseteruan Selebgram Medina Zein versus sosialita asal Surabaya, Uci Flowdea, memasuki babak baru. Kabarnya, Medina Zein telah ditetapkan sebagai tersangka pasca dirinya diduga melakukan pengancaman terhadap sang sosialita. Ancaman itu disebutkan, Medina Zein ingin bom Uci.
Ahmad Ramzy, kuasa hukum Uci Flowdea, bahkan menyebut Medina Zein sudah ditetapkan sebagai tersangka atas laporan kliennya tersebut.
"Kita mendapatkan kabar dari penyidik bahwa laporan polisi yang dilaporkan oleh klien saya Mbak Uci tanggal 11 Oktober 2021 telah ditingkatkan statusnya menjadi tersangka. Atas nama tersangka MZ," katanya, mengutip Detik.com.
Menurut Ahmad Ramzy, Medina Zein juga sudah menjalani pemeriksaan atas status hukum barunya itu.
"Dari informasi yang diberikan kepada saya, hari ini telah diperiksa sebagai tersangka. Jadi itu yang bisa saya update. Jadi laporan klien saya stepnya maju," jelas Ahmad Ramzy.
Sebelumnya, Uci Flowdea melaporkan Medina Zein karena dirinya merasa diancam. Ia menyebut Medina Zein ingin menyerangnya dengan bom.
Medina Zein dilaporkan atas dugaan pelanggaran di Pasal 335 KUHP dan Pasal 27 ayat 4 juncto Pasal 45 UU ITE. Dua buah bukti telah diserahkan pihak Uci ke penyidik.
Laporan dari Uci Flowdea ke Medina Zein terdaftar di Polda Metro Jaya. Laporan itu teregister dengan nomor LP/B/5025/X/2021/SPKT/Polda Metro Jaya tanggal 11 Oktober.
Kasus ini menambah daftar Laporan polisi kepada Medina Zein di Polda Metro Jaya. Sebelumnya, telah ada dua laporan polisi yang dilayangkan kepada artis tersebut.
Laporan pertama berasal dari selebgram Marissya Icha. Dia melaporkan Medina Zein atas dugaan pelanggaran di Pasal 310 dan 311 KUHP soal Pencemaran Nama Baik. Laporan Marissya Icha tertuang dalam laporan polisi bernomor LP/B/4517/IX/2021/SPKT Polda Metro Jaya, 13 September 2021.