Nusantaratv.com - Kejaksaan Agung menyelidiki kasus dugaan korupsi izin tambang timah yang diduga menyeret nama Crazy Rich, Helena Lim.
Untuk menyelidiki dugaan kasus korupsi ini, Kejaksaan Agung menggeledah rumah milik “Crazy Rich”, Helena Lim di kawasan Pantai Indah Kapuk.
Usai melakukan serangkaian penggeledahan di sejumlah lokasi, termasuk kantor PT QSE, PT SD, dan rumah Helena Lim di wilayah DKI Jakarta, Penyidik Kejaksaan Agung menyita barang bukti puluhan miliar Rupiah dari tempat-tempat tersebut.
Diketahui, barang bukti yang berhasil disita yakni uang tunai sebesar 10 miliar Rupiah dan 2 juta dolar Singapura.
“Selain uang tunai, kami juga menyita barang bukti elektronik dan dokumen terkait,” kata Ketut Sumedana, Kapuspenkum Kejaksaan Agung RI.
Helena Lim ini diduga berkaitan dengan PT RBT (Refined Bangka Tin) di Jelitik Sungailiat Kabupaten Bangka, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.
Penyitaan uang tunai dan mata uang asing ini terkait kasus dugaan korupsi tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk 2015-2022.
“Penyitaan ini diduga kuat berkaitan dengan tindak kejahatan yang sedang diselidiki,” ucap Ketut dalam keterangan resmi.
Kini, Tim penyidik juga masih menyelidiki fakta-fakta baru dari barang bukti untuk mengungkap tindak pidana yang tengah diselidiki.
Selain uang tunai, penyidik juga menyita 65 keping emas logam mulia dengan total berat 1.062 gram dan uang tunai senilai 76,4 miliar Rupiah. Mata uang asing yang disita termasuk 1,547 juta dolar Amerika Serikat dan 411.400 dolar Singapura.